Jilbab Muslimah Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Baniy


Mengeksplorasi pemikiran al-Albāniy seputar jilbab muslimah tidak dapat lepas dari beberapa pemikiran penting beliau dalam hal berikut:
Pengertian khimār,  jilbāb dan hijāb menurut al-Albāniy, Hukum cadar atau menutup muka bagi muslimah, Bantahan al-Albāniy atas mereka yang mewajibkan cadar, dan Syarat pakaian (baca: jilbab) wanita muslimah menurut al-Qur'ān dan Sunnah
1.      Pengertian  khimār,  jilbāb dan hijāb menurut al-Albāniy
Telah sabit (tetap) dari al-Qur'an maupun Sunnah, yakni jika seorang wanita keluar dari rumahnya maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun dari perhiasannya -kecuali yang biasa tampak darinya. Para ulama telah meluangkan banyak waktu dan fikirannya untuk memahami ayat-ayat serta hadi-hadis yang berbicara masalah jilbab ini, tak terkecuali Muhammad bin Şālih al-'Usaimīn dan ulama ahli hadis abad ini Muhammad Nāşiruddin al-Albāniy. al-Albāniy meneliti dan menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah ini, bahkan beliau juga melakukan takhrij dan tahqiq atas hadis-hadis yang berbicara tentang jilbab atau pakaian wanita muslimah.
Al-Albāniy dalam mengkaji masalah ini menyajikan berbagai istilah yang erat kaitannya dengan jilbab muslimah, di antaranya adalah beliau membuat definisi yang dapat memberikan batasan antara jilbāb, hijāb, dan khimār. Ketiga istilah tersebut mempunyai perbedaan makna yang sangat kecil, bahkan sebagian ulama memberikan definisi yang sama; Sehingga jika disebutkan hijāb maka yang dimaksud adalah jilbab, demikian pula sebaliknya.
Al-Khimār (الخمار) secara bahasa berarti "tutup kepala".1 Dan al-Albāniy mengatakan bahwa makna inilah yang dimaksudkan setiap kali al-sunnah menyebutnya secara mutlak; seperti hadis tentang mengusap sepatu (khuff) dan khimār. Adapun Jilbāb menurut al-Albāniy adalah kain yang dipakai wanita (untuk menyelimuti tubuhnya) di atas pakaiannya.2 Umumnya, jilbab ini dikenakan kaum wanita di atas khimarnya ketika keluar rumah, karena jilbab itu lebih menutupi serta sulit untuk diketahui bentuk kepala dan pundaknya. Adapun hijab, al-Albāniy menyatakan bahwa terdapat perbedaan makna antara jilbab dan hijab. Keduanya mempunyai keumuman serta kekhususan yakni setiap jilbab adalah hijab, namun tidak semua hijab adalah jilbab.3 Dalam hal ini Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ayat jilbab berkaitan dengan wanita ketika keluar dari tempat tinggalnya, sedangkan ayat hijab berkaitan dengan wanita ketika berbicara (dengan laki-laki yang bukan mahramnya) di tempat tinggalnya. 4

2.      Hukum cadar5atau menutup wajah bagi wanita
Al-Albāniy memberikan porsi yang cukup banyak bagi dirinya untuk membahas masalah cadar -bahkan beliau membuat risalah yang khusus berbicara tentang hukum cadar-[1] karena masalah ini banyak diperbincangkan para ulama mengenai hukum mengenakannya bagi wanita. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib, sunnah, bahkan ada yang menyatakan bahwa mengenakan cadar merupakan salah satu bentuk bid'ah  dan sikap berlebihan dalam agama.[2]
Dengan diiringi dalil-dalil, al-Albāniy menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah termasuk aurat dan boleh ditampakkan, karena yang dilarang adalah menampakkan apa yang menjadi bagian dari  auratnya. Menurut al-Albāniy, mengenakan niqāb atau penutup wajah bagi wanita merupakan akhlak yang mulia dan dengannya seseorang telah meneladani wanita-wanita utama dari kalangan ummahāt al-mukminīn (istri-istri Rasulullah saw). Adapun hukum mengenakannya adalah mustahab atau sunnah yang dianjurkan dan tidak sampai pada suatu kewajiban yang bersifat mutlak. Sunnah secara istilah tidak sama dengan sunnah dalam pengertian syar'i; sunnah menurut istilah para fuqaha adalah suatu perbuatan selain perbuatan fardu dan wajib. Sedangkan sunnah dalam syari'at maksudnya adalah syari'at secara keseluruhan yang terdiri dari fardu, sunnah, adab, akhlak dan muamalah.[3]    
Bagi al-Albāniy, meskipun zaman semakin mengalami kerusakan dan degradasi moral semakin meluas, tetapi hukum syar'i yang telah ditetapkan dalam al-Qur'ān dan al-Sunnah tidak boleh disembunyikan dan ditutupi dari pengetahuan masyarakat.
ﺇنﱠ الذين يَكْتُمُونَ ﻣﺂﺃنزَلْنا من البينت والهُدَى من بعد ما بَيّنّاهُ لِلنّاسِ في الكتب ﺃوﻟئك يَلْعَنُهُم اللهُ ويَلْعَنُهُمُ اللّعِنُونَ (البقرة: 159)
      "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami   turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah      Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitāb, mereka itu dilaknati Allah  dan dila'nati semua yang dapat melaknati."

Demikian halnya dengan hukum cadar, karena syari'at telah menetapkannya sebagai sebuah sunnah maka ia tidak boleh disembunyikan dengan dalih menghindari kerusakan zaman. Namun menurut al-Albāniy, setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan dalam menyikapi masalah ini, yakni  yang pertama, menjelaskan kepada masyarakat tentang hukum cadar ini dengan menggunakan dalil-dalil dari al-Kitāb maupun al-Sunnah, dan bukan berdasarkan taklid kepada mazhab atau sekedar mengikuti tradisi. Yang kedua, melakukan tarbiyah kepada para pemudi muslimah, dengan pendidikan yang islami, khususnya di sekolah-sekolah, masjid-masjid, dan universitas-universitas dengan memberikan wawasan ilmu-ilmu syari'ah yang bermanfaat bagi mereka.
Perbuatan sufūr dan tabarruj yang dilakukan wanita belakangan ini memang semakin hari semakin membawa dampak yang kurang positif bagi masyarakat khususnya bagi wanita itu sendiri. Dekadensi moral semakin sulit untuk dihadapi dan berita tentang praktek kekerasan terhadap wanita semakin banyak memenuhi harian surat kabar maupun televise. Namun demikian, manusia tidak boleh mengantisipasinya dengan cara mengharamkan apa yang dimubahkan oleh Allah bagi kaum wanita yakni membuka wajah dan mewajibkan untuk menutupnya tanpa perintah dari Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Menurut Al-Albāniy, satu hal yang harus diperhatikan oleh para wanita mukminah adalah meskipun membuka wajah itu diperbolehkan, tetapi menutupnya adalah lebih utama karena hal ini telah dicontohkan para wanita mulia di zaman Nabi saw.
Meskipun al-Albāniy membantah mereka yang menyatakan wajib mengenakan cadar atau tutup muka bagi wanita, al-Albāniy juga membantah mereka yang mengatakan bahwa menutup wajah merupakan perbuatan bid'ah dan berlebih-lebihan dalam agama. Jadi, penutup muka bagi wanita (baca: cadar atau yang semakna dengannya) bukanlah termasuk perbuatan bid'ah dan berlebihan dalam agama, karena perbuatan ini telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah saw masih hidup. Adapun mengatakan bahwa mengenakan cadar adalah wajib, menurut al-Albāniy juga tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satu dalilpun yang secara jelas dan tegas mengatakan demikian (wajib).
Menurut al-Albaniy, untuk memperkuat pendapatnya setidaknya ada 13 dalil şahīh yang menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita tidak termasuk aurat; di antaranya adalah:
a.       Hadis Jābir bin Abdullāh[4]  
Jābir bin Abdullāh berkata: "Aku pernah menghadiri şalat 'Ied bersama Rasulullah saw, lalu beliau mengawali şalat 'Ied sebelum berkhutbah tanpa didahului ażan maupun iqamah. Selanjutnya beliau berdiri dengan bersandar kepada Bilal. Beliau memerintahkan bertakwa kepada Allah dan menyuruh untuk taat kepada-Nya, memberikan nasehat kepada manusia, serta mengingatkan mereka. Beliau terus berlalu sampai akhirnya tiba di hadapan kaum wanita, lalu beliaupun memberikan nasehat dan mengingatkan mereka. Di situ beliau bersabda: 'Bersedekahlah, karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar api neraka.' Kemudian salah seorang perempuan yang duduk di tengah-tengah kaum wanita itu, yang kedua pipinya kehitam-hitaman bertanya: 'Mengapa ya Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.' Jābir bin Abdullāh kemudian menceritakan lagi: Kemudian kaum wanita itupun bersedekah dengan mengambil sebagian dari perhiasan mereka yang mereka letakkan di kain Bilal, yaitu berupa anting dan cincin.
           
            Dalam hadis di atas disebutkan bahwa periwayat dapat melihat wajah wanita tersebut, karena jika tidak demikian maka tentunya ia tidak dapat mensifatinya sebagai wanita yang mempunyai pipi kehitam-hitaman. Dengan demikian hadis ini menjadi dalil yang menunjukkan bahwa wajah bukanlah termasuk aurat yang wajib untuk ditutupi.
b.         Hadis Ibnu Abbās (Al-Fadl bin Abbās)[5]
Bahwa seorang wanita dari Khas'am meminta fatwa kepada Nabi saw pada waktu Haji Wada' (di hari Nahar), sedangkan al-Fadl bin Abbās berada di belakang Rasulullah saw, Ia (al-Fadl) adalah seorang laki-laki yang cerdas … lalu Nabi pun berhenti di hadapan orang-orang untuk menyampaikan fatwa kepada mereka. Selanjutnya di dalam hadis ini disebutkan bahwa al-Fadl menoleh kepada wanita itu, dan ternyata ia adalah wanita yang cantik (dalam riwayat lain: seorang wanita yang bersih), (dalam riwaayat lain disebutkan: al-Fadl memandang wanita itu. Kecantikannya amat menarik hatinya, sementara wanita itupun memandang al-Fadl). Akhirnya Rasulullah saw memegang dagu al-Fadl dan memalingkan wajah laki-laki itu ke arah yang lain.
           
Dalam riwayat Ahmad (I/211) disebutkan riwayat dari al-Fadl sendiri:
فكنتُ ﺃنظر ﺇليها فنظر ﺇليﱠ النبيﱡ صلّى الله عليه وسلم فَقَلّبَ وَجْهِي عن وجْهِها, ثم ﺃعَدْتُ النّظْرَ فَقَلّبَ وجْهِي عن وجهها, حتى فَعَلَ ذلك ثلاثا وﺃنا لا ﺃنْتَهِي
Rijal hadis ini siqah, tetapi munqaţi' jika al-Hakam bin 'Utaibah tidak pernah mendengar langsung dari Ibnu Abbas.
            Hadis di atas menunjukkan bahwa wajah bukanlah aurat dan tidak wajib bagi wanita untuk menutupnya, karena jika tidak demikian tentunya al-Fadl tidak akan mengetahui wanita itu cantik atau tidak. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa wanita mukminah tidak diharuskan untuk berhijab sebagaimana diharuskan bagi para istri Nabi saw. Sebab jika hal itu diharuskan bagi semua wanita, tentunya Nabi saw menyuruh wanita khas'am tersebut untuk menutup wajahnya, dan Nabi saw tidak perlu memalingkan wajah al-Fadl.
            Ibnu Hajar menyatakan bahwa pengambilan dalil berdasar kisah wanita khas'am di atas dapat dibantah karena wanita tersebut dalam keadaan ihram (yang mengharuskan baginya untuk membuka wajah). Namun al-Albāniy membantahnya dengan mengatakan bahwa permohonan nasehat oleh wanita khas'am tersebut terjadi setelah melempar jumrah aqabah, yakni setelah tahallul sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar sendiri dalam kitabnya (Fathul Bāri). Seandainya wanita tersebut dalam keadaan ihram, hal itu tetap tidak menghalanginya untuk melabuhkan sesuatu di depan wajahnya, karena yang dilarang baginya  adalah mengenakan cadar.
c.            Hadis Sahl bin Sa'd[6]
Seorang wanita datang menghadap Rasulullah saw (saat itu beliau berada di masjid), katanya: "Wahai Rasulullah! Saya datang untuk memberikan diriku kepadamu." (Nabi pun diam tak berkata, dan aku lihat wanita itu berdiri beberapa lama). Baru kemudian Rasulullah saw memperhatikannya seraya melihat dari atas sampai bawah serta membenarkannya. Kemudian Nabi saw menundukkan kepalanya. Tatkala si wanita itu tahu bahwa beliau tidak menginginkan sesuatu padanya, maka iapun duduk.


d.           Hadis 'Āisyah ra[7]
"Kami wanita-wanita mukminat menghadiri şalat fajar (subuh) bersama Rasulullah saw dengan mengenakan kain tak berjahit, kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seusai menunaikan şalat tanpa dapat mengenal satu sama lain karena masih gelap."

            Wajhul Istidlal (penalaran)nya adalah perkataan: "لا يُعْرَفْنَ من الغَلَسِ" (tidak dapat mengenal satu sama lain karena gelap). Sebab mabhumnya adalah jika tidak karena gelap, tentu mereka dapat saling mengenal. Dan lazimnya seseorang dapat saling mengenal adalah dengan  melihat wajah-wajah mereka yang terbuka atau terlihat.[8] 
            Abū Ya'la dalam musnadnya meriwayatkan dengan sanad yang şahih:
" وما يَعْرِفُ بَعْضُنا وُجُوهَ بعضٍ "
e.            Hadis Fātimah binti Qais[9]
Bahwa (suaminya) Amru bin Hafsh mentalaknya secara baţţah (dalam suatu riwayat: akhir dari talak tiga) sedangkan dia tidak ada di tempat. Lalu Fātimah binti Qais datang menghadap Rasulullah saw untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian Rasulullah saw menyuruhnya untuk ber'iddah di rumah Ummu Syuraik. Selanjutnya beliau berkata: 'Perempuan itu tidak terlihat oleh sahabatku. Kalau begitu beriddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum saja, karena sesungguhnya ia seorang laki-laki yang buta, di mana kamu dapat melepas pakaianmu.

Dalam riwayat lain disebutkan:
اِنْتَقِلِي ﺇلى ﺃمﱢ شُرَيْكٍ- وﺃمﱡ شُريكٍ امْرَﺃةٌ غَنِيَةٌ من اﻷنصار, عَظِيْمَةُ النّفَقَةِ في سبيل اللهِ, يَنْزِلُ عليها الضيْفَانُ- فقلتُ: ﺴَﺄفْعَلُ, فقال: لا تَفْعَلِي, ﺇنﱠ ﺃمﱠ شريكٍ امرﺃةٌ كثيرةُ الضِيْفَانَ, ﻓﺈني ﺃكْرَهُ ﺃنْ يَسْقُطَ خِمارُكِ ﺃو يَنْكَشِفَ الثّوْبُ عن ساقَيْكِ, فَيَرَى القَوْمُ  مِنْكِ بَعْضَ ما تَكْرَهِيْنَ, ولكن انْتَقِلِي ﺇلى ابْنِ عمك عبدِ اللهِ بنِ ﺃمﱢ مَكْتُوْمٍ (اﻷعْمَى) ... وهو من البَطْنِ الذي هي منه (ﻓﺈنّكِ ﺇذا وَضَعْتِ خمارَكِ لمْ يَرَكِ) فانْتَقَلْتُ ﺇليه
Berpindahlah ke rumah Ummu Syuraik! -Ummu Syuraik adalah seorang wanita kaya dari kaum Anshar yang banyak berinfak di jalan Allah dan banyak tamu yang mngunjunginya-. Aku (Fatimah binti Qais) menjawab: "Ya, akan saya lakukan". Lalu Nabi saw berkata: "jangan kau lakukan! Karena Ummu Syuraik adalah seorang wanita yang banyak tamunya. Aku tidak suka jika khimarmu jatuh atau pakaianmu terbuka dari kedua betismu sehingga orang-orang dapat melihat sebagian dari tubuhmu yang tidak engkau inginkan. Akan tetapi berpindahlah ke rumah anak pamanmu, yaitu Ibnu Ummi Maktum (yang buta). Dia itu berasal dari suku yang sama denganmu. (Dan jika kamu menanggalkan khimarmu, ia tidak dapat melihatmu).' Lalu akupun berpindah ke sana.

Kisah ini terjadi setelah ayat jilbab diturunkan, yakni sekitar tahun 9 H (karena masa iddah Fātimah binti Qais selesai bersamaan dengan masuk Islamnya Tamim al-Dāri). Menurut al-Albāniy, Nabi saw mengakui bahwa Fātimah binti Qais terlihat oleh kaum laki-laki, sedangkan ia mengenakan khimār (Ini menunjukkan bahwa wajah wanita tidak wajib untuk ditutup). Kemudian Nabi saw menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktūm (yang buta) supaya jika ia menanggalkan khimārnya maka Ibnu Ummi Maktūm tidak dapat melihatnya. Adapun hadis yang mengatakan " ﺃفعمياوان ﺃنتما"  sanadnya daif, dan matannya munkar.[10]
f.            Hadis Ibnu Abbās[11]
Ditanyakan kepada Ibnu Abbās: "Pernahkah engkau menghadiri shalat 'Ied bersama Nabi saw?" Ia menjawab: 'Ya, sekiranya bukan karena usiaku yang masih kecil, tentu aku tidak menghadirinya. Sampai akhirnya beliau tiba di sebuah panji yang ada di sisi rumah Kasir bin al-Şalt, lalu beliau şalat. (Ibnu Abbās berkata: "Lalu Nabi saw turun, seakan aku melihat beliau ketika beliau memerintahkan orang-orang untuk duduk dengan isyarat tangan beliau. Kemudian beliau menatap mereka). Selanjutnya beliau bersama Bilal menemui kaum wanita (lalu membaca ayat: يايها االنبي ﺇذا جاء ك المؤمنتُ ُيبايعْنَكَ على ﺃن لا يُشرِكْنَ بالله شيئا ... Beliau membaca ayat ini hingga selesai, setelah itu beliau bersabda: "Kalian semua demikian?" Kemudian salah seorang diantara mereka –disaat yang lainnya diam- menjawab: "Betul, wahai Nabiyullah!" Maka Nabi pun memberikan nasehat kepada mereka, mengingatkan mereka dan memerintahkan kepada mereka untuk bersedekah. (Ibnu Abbās mengatakan: Lalu Bilal membentangkan kainnya, dan berkata: 'Mana sedekah kalian. Tebusan kalian adalah ibu bapakku!). Aku lihat mereka mengulurkan tangan untuk melempar sesuatu (dalam sebuah riwayat: melemparkan cincin mereka) ke kain Bilal. Setelah itu beliau bersama Bilal pergi menuju rumah beliau.

Hadis ini menunjukkan bahwasanya Ibnu Abbās yang sedang berada di hadapan Rasulullah saw melihat tangan dan wajah kaum wanita itu, yang mengindikasikan bahwa keduanya tidak termasuk aurat (wajib ditutup). Adapun bai'at yang dilakukan kaum wanita kepada Nabi saw ini terjadi pada tahun 6 H (setelah difadukannya jilbab, karena jilbab difardukan pada tahun 3 H).
g.           Hadis Ibnu Abbās[12]
Adalah seorang wanita menunaikan shalat di belakang Rasulullah saw. Dia seorang wanita yang sangat cantik, dan termasuk secantik-cantik manusia. (Ibnu Abbās sampai mengatakan: Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang wanita secantik itu). Sebagian dari jama'ah shalat ada yang memilih maju ke depan sehingga menempati shaf pertama agar tidak melihat si wanita cantik itu. Dan sebagian lainnya memperlambat datangnya untuk mendapatkan shaf yang terakhir. Ketika ruku', ia melihat si wanita cantik itu dari celah bawah ketiaknya (dan ia merenggangkan kedua tangannya). Akhirnya Allah menurunkan Firmannya (Surat al-Hijr: 24).
3.      Bantahan al-Albāniy atas mereka yang mewajibkan cadar
Pernyataan al-Albāniy bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita tidak termasuk aurat (boleh ditampakkan) bukanlah tanpa dasar. Bahkan menurutnya, mereka yang menyatakan sebaliknya (wajib untuk menutupnya) terjadi kesalahan-kesalahan penting dalam menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hijāb dan jilbāb, menyelisihi para ulama, dan bersikap keras (tasyaddud). Di antara kesalahan-kesalahan tersebut adalah:
a.       Mereka yang mewajibkan cadar kurang akurat dalam menafsirkan kalimat " يدنين " dalam ayat "jalābīb" (Surat al-Ahzāb: 59); yakni mereka tafsirkan dengan "menutupi wajah". Padahal menurut al-Albāniy, penafsiran ini berbeda dari makna asal kata tersebut secara bahasa, yakni "mendekatkan". Imam al-Ragib al-Aşbahani dalam kitabnya al-Mufradat sebagaimana dikutip al-Albaniy mengartikan kata " دنا " dengan 'dekat'.[13] Bahkan Ibnu Abbas ra yang dikenal sebagai 'Turjuman al-Qur'ān' berkata sebagaimana dikutip juga oleh al-Albāniy "wanita mendekatkan jilbabnya ke wajahnya, tidak menutupkannya".
b.      Kata " الجلباب " juga mereka tafsirkan dengan 'kain yang menutup wajah'. Padahal makna ini menurut al-Albāniy tidak ada rujukannnya ditinjau dari segi bahasa. Ibnu Manzur mengatakan bahwa jilbab bermakana 'pakaian atau baju yang lebih luas dari pada khimār yang dipakai wanita untuk menutup kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa jilbab adalah pakaian yang longgar yang dipakai wanita.[14] Sedangkan para ulama menafsirkan kata "al-Jilbāb" dengan 'kain yang dipakai wanita diatas khimārnya, dan para ulama tidak mengatakan 'menutup wajahnya'.
c.       Kata " الخمار"  mereka artikan dengan 'penutup kepala dan wajah'. Al-Albāniy mengatakan bahwa penafsiran ini mereka buat supaya mereka dapat menjadikan Surat al-Nūr: 31 sebagai hujjah yang dapat menguatkan pendapat mereka, padahal menurut al-Albāniy justru hal ini dapat melemahkannya. Karena secara bahasa, "al-Khimār" berarti 'tutup kepala' (saja), dan bukan tutup kepala dan wajah.
            Yang lebih keras lagi kesalahannya menurut al-Albāniy, mereka menafsirkan kalimat " ﺃن يضعن ثيابَهن " dengan makna 'jilbāb'; tafsiran ini baik tetapi kemudian mereka mengatakan bahwa seorang wanita tua yang telah mengalami menopouse diperbolehkan untuk menampakkan khimār mereka dengan membuka wajah mereka di hadapan pria ajnabi. Padahal yang sebenarnya dimaksud pakaian adalah jilbab itu sendiri.
d.      Salah satu dari mereka mengklaim adanya ijma' bahwa wajah wanita adalah aurat. Al-Albāniy membantah klaim ini, dan mengatakan bahwa tidak ada ulama sebelumnya yang mengatakan demikian (adanya ijma' dalam hal ini). Sebagai contoh adalah perkataan ulama tentang hadis Jābir ra yang berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan tiba-tiba. Maka beliau memberitahukanku untuk memalingkan pandanganku." (Diriwayatkan oleh Muslim)
            Dalam hadis di atas terkandung penjelasan bahwa wanita tidak berkewajiban untuk menutup wajahnya di jalan, namun menutupnya hanyalah merupakan perbuatan sunnah yang dianjurkan dan bukan wajib. Adapun laki-laki berkewajiban untuk menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan kecuali untuk tujuan syar'i (misal khitbah).
e.       Mereka bersikeras mentakwilkan hadis-hadis şahīh agar tidak bertentangan dengan pendapat mereka, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hadis Khas'amiyah. Untuk menolak hadis ini mereka membuat berbagai alasan bahwa wanita tersebut dalam keadaan ihram, dan adakalanya mereka mengatakan bahwa wanita tersebut tidak membuka terus-menerus wajahnya (bisa jadi terbuka karena tertiup angin). Padahal menurut al-Albāniy, ibadah ihramnya tidak menghalanginya untuk menutupi wajahnya (berdasarkan hadis 'Aisyah),[15] dan tidak ada naş yang menunjukkan bahwa wajah wanita itu terbuka karena tertiup angin.
f.       Al-Albāniy mengatakan bahwa dalil-dalil yang mereka gunakan adalah hadis dan asar lemah, seperti hadis Ibnu Abbās ra mengenai membuka sebelah mata; Juga hadis tentang " ﺃفعمياوان ﺃنتما "  (apakah kamu berdua buta?), mereka menguatkan hadis ini dan tidak melemahkannya dengan mengatakan isnad-nya şahīh. Padahal menurut para muhaqqiq, seperti Imam Ahmad, al-Baihāqi dan Ibnu 'Abdil Barr, hadis ini daīf bahkan hadis ini bertentangan dengan riwayat-riwayat yang dibawakan para ulama, seperti hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw mengizinkan Fāţimah binti Qais untuk tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktūm yang buta dengan alasan "Sesungguhnya jika kamu menanggalkan khimarmu, ia tidak dapat melihatmu."
       Dalam riwayat al-Ţabrāniy dari Fātimah binti Qais ia berkata:
وﺃمرني ﺃن ﺃكون عِنْدَ ابنَ ﺃممكتومٍ, ﻓﺈنّه مَكْفُوْفُ البَصَرِ, لا يَرَانِي حِيْنَ ﺃَخْلَعُ خِمارِي
g.      Kesalahan mereka dalam melemahkan beberapa hadis şahīh atau asar yang sabit dari sahabat, sebagaimana mereka melemahkan hadis 'Āisyah mengenai wanita yang telah mencapai usia balig: "Tidak baik untuk dilihat tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya." Mereka melemahkan hadis ini dan mereka menyelisihi para hāfiz hadis yang menguatkannya, seperti al-Baihaqi, al-Zahabi, al-Munziri, al-'Asqalāni, dan al-Syaukāni.
            Di antara mereka ada juga yang mengatakan bahwa hadis di atas tidak diriwayatkan kecuali dari 'Āisyah, padahal terdapat dua jalan periwayatan yang lain; Salah satunya dari Asma' binti Umais dan satu lagi dari Qatādah secara mursal dengan sanad yang sahih sampai padanya. Selain itu terdapat penguat lain, yakni:[16]
1)     Hadis tersebut diriwayatkan dari Qatādah dengan sanad dari 'Āisyah.
2)     Hadis tersebut diriwayatkan dari jalan lain, dari Asma'.
3)     Hadis tersebut diamalkan ketiga periwayat: yang pertama, Qatādah dalam menafsirkan ayat "al-idna" dengan: "Allah telah mewajibkan mereka untuk mengenakan kain yang menutup alis mereka, yang artinya tidak menutupi wajah."
Yang kedua, 'Āisyah ra mengatakan tentang wanita yang melakukan ihram: "Hendaklah ia menutupkan kain pada wajahnya, jika ia mau." Ucapan ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang şahih. Dari perkataan 'Āisyah ini, dapat ditemukan adanya pilihan bagi wanita untuk menutup wajahnya atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa wajah bukanlah termasuk aurat, karena jika tidak demikian pastilah mereka (para şahabiyah) telah diwajibkan secara jelas dan tegas untuk menutup wajah mereka. Adapun asar 'Āisyah ini menguatkan hadisnya yang marfu'.
Yang ketiga, Asma' telah meriwayatkan secara şahih bahwa Qais bin Abī Hāzim pernah melihatnya sebagai seorang wanita yang berkulit putih dan bertato pada kedua tangannya.
4)     Asar Ibnu Abbās ra yang mengatakan "Wanita mendekatkan jilbabnya kewajahnya dan tidak menutupkannya". Begitu juga dengan penafsiran Ibnu Abbas ra terhadap ayat "al-Zīnah": "Kecuali yang (biasa) tampak darinya", beliau tafsirkan dengan wajah dan dua telapak tangan.
h.           Kewajiban mengenakan cadar ini mereka jadikan sebagai syari'at yang tetap dan mutlak, yang berlaku bagi semua wanita tanpa mengenal waktu dan tempat. Hal ini tidak dapat dibenarkan, karena menurut al-Albāniy sikap ini termasuk sikap berlebihan dalam agama, dan secara tidak langsung telah membuat syari'at sendiri serta menjadikan tandingan bagi Allah. Akan tetapi, mengenakan cadar atau penutup muka adalah perbuatan sunnah yang dianjurkan, namun jika dikhawatirkan mendapat gangguan dari pria fasik dikarenakan ia membuka wajahnya, maka dalam keadaan demikian ia wajib menutup wajahnya untuk menghindari gangguan dan fitnah. Jadi hukum cadar tidak berada dalam taraf sebagai syari'at yang tetap, artinya meskipun ia sunnah tapi dapat berubah menjadi wajib.

4.      Syarat pakaian (baca: jilbāb) muslimah menurut al-Qur'ān dan al-Sunnah
Al-Qur'ān diturunkan kepada umat manusia agar menjadi petunjuk bagi mereka menuju kebahagiaan di dunia maupun di akherat, sedangkan Nabi saw diutus salah satunya adalah untuk menyempurnakan akhlak, meninggikan derajat manusia dengan suri tauladan melalui sunnahnya. Di antara akhlak yang mulia adalah sikap zuhud terhadap dunia dan tidak terpedaya oleh gemerlap tipu dayanya. Dunia ini adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.
Sebagaimana yang termaktup dalam berbagai ayat al-Qur'ān maupun al-Sunnah, orang-orang kafir tidak akan ridha dengan keimanan kaum muslimin, sehingga mereka (orang kafir) melakukan banyak sekali makar supaya kaum muslimin semakin jauh dari agamanya. Di antara makar kaum kafir adalah menghembuskan nafas kebimbangan pada diri wanita muslimah dengan slogan-slogan emansipasi, mode atau trend, atau dengan istilah lain yang dapat mendorong kaum wanita khususnya muslimah menjadi tertarik olehnya dan semakin jauh dari perintah agamanya. Usaha kaum kafir ini tidak banyak disadari oleh kaum muslimah sehingga mereka terjatuh di dalamnya. Media massa ataupun elektronik yang awalnya bermaksud untuk mempermudah komunikasi, kini telah menjadi lahan perusakan moral. Televisi, internet, bahkan radio telah banyak menghadirkan sosok wanita dengan pakaian yang sangat minim, suara yang mendayu, dan sikap yang tidak lagi memperhatikan adab maupun kesopanan, lebih-lebih syari'at agama (Islam). Bahkan di antara umat Islam sendiri ada yang menjadikan jilbab sebagai trend dan mode, sehingga makna jilbab itu sendiri telah hilang dari maksud awal disyari'atkannya.
Al-Albāniy dalam menjawab tantangan ini membuat beberapa persyaratan (jilbab) yang dapat dijadikan pegangan bagi muslimah. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan para wanita muslimah mempunyai pegangan pokok akan bentuk pakaian yang sesuai dengan perintah syar'i. Persyaratan ini beliau tafsirkan dari ayat-ayat al-Qur'ān maupun al-Sunnah, yaitu:
a.       Syarat pertama; Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
      Syarat yang pertama ini merupakan interpretasi dari al-Qur'an:
1)    Surat al-Nūr (24): 31
 وقل للمؤمنت يغضضن من ﺃ بصرهنﱠ و َيحفَظْنَ فروجَهُنﱠ ولا يبدين زينتَهنﱠ ﺇلا ماظهرمنها ولْيضْرِبْنَ بخمرهنﱠ على جيوبهنﱠ ولا يبدين زينتهنﱠ ﺇلا لبعولتهنﱠ ﺃو ءابائهنﱠ ﺃو ءاباء بعولتهنﱠ ﺃو ﺃبنائهنﱠ ﺃو ﺃبناء بعولتهنﱠ ﺃو ﺇخونهنﱠ ﺃو بنى ﺇخونهنﱠ ﺃو بنى ﺃخَوتِهنﱠ ﺃو نسآئهنﱠ ﺃو ما ملكت ﺃيمنُهُنﱠ ﺃوِ التّبعين غيرِ ﺃولِى اﻹربَةِ من الرِجَالِ ﺃوالطفْلِ الذين لم يظهروا على عورت النسآءِ ولا يضْرِبْنَ ﺒﺄرجلِهِنﱠ لِيُعْلَمَ ما يُخْفِيْنَ من زينتِهِنﱠ وتوبوا ﺇلى الله جميعا ﺃيها المؤمنون لعلكم تفلحون(النور: 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-peelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau nak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Dalam memaknai kalimat "kecuali yang biasa tampak darinya", terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ayat ini, sebagaimana disebutkan Ibnu Kasīr dalam kitab tafsirnya menegaskan tentang kewajiban menutup seluruh perhiasan dan tidak menampakkannya sedikitpun kepada laki-laki ajnabi,[17] kecuali perhiasan yang tampak  tanpa kesengajaan, karena sesuatu yang tidak disengaja tidaklah mendapat hukuman.  Ibnu Abbās ra mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 'perhiasan yang biasa tampak' adalah wajah dan kedua telapak tangan, dan inilah pendapat yang masyhur di kalangan jumhur ulama'.[18] Demikian pula pendapat Ibnu Jarīr. Sedangkan Ibnu Mas'ūd ra berpendapat sebagaimana dikutip al-Albāniy bahwa yang dimaksud dengan 'perhiasan yang biasa tampak' adalah selendang maupun kain yang lainnya, yakni kain kerudung yang biasa dikenakan wanita Arab di atas pakaiannya serta bagian bawah pakaiannya yang tampak.[19]
            Dari ayat ini, Ibnu 'Aţiyah memahami bahwa wanita diperintah untuk tidak menampakkan perhiasannya serta bersungguh-sungguh dalam  menyembunyikannya. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang biasa tampak" adalah yang dituntut oleh kebutuhan mendesak kaum wanita seperti  melakukan gerakan yang tidak mungkin dihindarkan untuk memenuhi kebutuhan.
            Menurut al-Albāniy, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menafsirkan dengan wajah dan telapak tangan. Sedangkan yang di sebut dengan telapak tangan adalah bagian dalam dari telapak tangan hingga pergelangan; adapun wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga bawah dagu dan mulai dari satu kuping hingga kuping telinga yang lain. Sehingga yang meliputi wajah dan telapak tangan adalah celak, cincin, gelang, dan inai. Pendapat ini juga didasarkan pada tradisi atau perbuatan banyak wanita (yang diperbolehkan syari'at) di masa Nabi saw -dimana mereka adalah orang-orang yang mengalami secara langsung turunnya al-Qur'an- serta semua bersepakat bahwa setiap orang yang melaksanakan shalat berkewajiban untuk menutup seluruh auratnya dan bahwa wanita diperbolehkan untuk membuka wajah dan telapak tanganya di dalam şalat. Hal ini mengindikasikan wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya selama tidak termasuk aurat, karena bagian tubuh yang tidak termasuk aurat itu tidak haram untuk ditampakkan selama tidak bermaksud untuk bersolek dan menampakkan kecantikan.
            Tafsiran ayat tersebut di atas (bagian tubuh yang biasa  tampak adalah wajah dan telapak tangan) dikuatkan oleh firman Allah: "Hendaklah mereka menutupkan khimarnya ke dadanya." Hal ini bisa dipahami bahwa ketika wajah ditampakkan, (wanita) juga membiarkan anting mereka tidak tertutupi, dan merupakan kebiasaan para wanita pada masa ayat ini turun, mereka biasa menjuraikan khimar ke belakang punggung mereka serhingga dada dan leher mereka terlihat. Lalu Allah memerintahkan agar menutupkan khimar mereka ke dada, sehingga tidaklah tampak seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan mereka (kecuali sengaja ditutup meski terasa berat).    
2)       Surat al-Ahzāb (33 ): 59
يايها النبى قل ﻷزوجك وبناتك ونسآء المؤمنين يدنين عليهن من جلبيبهن ذلك ﺃدنى ﺃن يُعْرَفْنَ فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
Ayat ini menjadi penguat dari ayat sebelumnya (Surat al-Nūr: 31), dimana kata "idna" dalam ayat di atas bermakna 'hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka sehingga tidak tampak padanya kalung maupun anting mereka'.

b.      Syarat kedua; Bukan berfungsi sebagai perhiasan
            Syarat kedua ini dinukil al-Albāniy dari firman Allah Ta'āla dalam surat al-Nūr (24): 31    ولا يبدين زينتهنﱠ   "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka."
            Ayat ini menunjukkan adanya perintah bagi wanita untuk menyembunyikan perhiasannya, dan sangat tidak masuk akal jika seorang wanita berpakaian (dengan maksud menutupi perhiasannya) namun pakaian tersebut justru ia jadikan sebagai perhiasan.  Secara umum, ayat ini juga mengandung makna semua pakaian biasa (jika dihiasi) yang dengannya menyebabkan kaum laki-laki melirik dan tertarik kepadanya.
Syarat kedua ini juga diperkuat oleh firman Allah Ta'āla surat al-Ahzāb (33): 33
وقرن في بيوتكنﱠ ولا تبرﱡجن تبرﱡج الجاهلية اﻷولى
 "Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama."

Hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Hākim, dari hadis Fadalah bin 'Ubaid dengan sanad yang shahih juga memperkuat syarat kedua ini; yakni Nabi saw bersabda:
ثلاثةٌ لا ﺗُﺴْﺄلُ عنهم: رجلٌ فارَقَ الجماعةَ وعَصَى ﺇمامَهُ وماتَ عاصِيًا, وﺃمَةٌ ﺃو عَبْدٌ ﺃبِقَ فَمَاتَ, وامْرَﺃةٌ غابَ عنها زَوْجُهَا, قد كَفَاهَا مَؤُوْنَةَ الدﱡنْيَا, فَتَبَرﱠجَتْ بَعْدَهُ, فلا ﺗُﺴْﺄلُ عنهم
"Tiga golongan yang tidak akan ditanya (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang binasa): Seorang laki-laki yang meninggalkan jama'ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaaan durhaka; Seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu mati; Serta seorang wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah mencukupi kebutuhan duaniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya tidak akan ditanya." 

            Adapun tabarruj, menurut al-Albāniy adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupnya karena dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.
Awal mula disyaria'atkannya jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita; Maka sangat tidak masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Bahkan al-Zahabi dalam kitabnya al-Kabāir sebagaimana dikutip al-Albāniy menyatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menampakkan perhiasannya, emas, dan mutiara yang ada dibawah niqāb (tutup kepalanya), memakai wangi-wangian ketika kelur rumah, mamakai berbagai kain celupan, pakaian sutera, dan memanjangkan lengannya hingga melampaui batas.
            Larangan tabarruj ini sedemikian tegasnya hingga disetarakan dengan larangan berbuat syirik, zina, mencuri dan lainnya sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi saw tatkala beliau membai'at Umaimah binti Ruqaiqah ketika masuk Islam. Nabi membai'atnya untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anaknya, tidak membuat dusta yang diada-adakan antara kaki dan tangan, tidak meratap, serta tidak bertabarruj seperti tabarrujnya kaum jahiliyah pertama.

c.       Syarat ketiga; Kainnya harus tebal, dan tidak tipis
      Nabi saw bersabda:
سيكونُ في ﺁخِرِ ﺃمّتِي ﻧِﺴﺂءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, على رُؤُوسِهِنّ ﮐَﺄسْنِمَةِ البُخْتِ, ﺇلْعَنُوهُنّ ﻓﺈنّهُنّ مَلْعُونَاتٌ
"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi (hakekatnya) telanjang . Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita terkutuk."

            Dalam hadis yang lain terdapat tambahan yang menyatakan bahwa mereka (para wanita itu) tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian. Yang dimaksud oleh hadis Nabi saw di atas adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya. Makna ini telah banyak dinukil dari para şahabat dan şahabiyah Nabi saw, seperti Asma' binti Abū Bakar, Umar bin Khaţţāb, dan lain sebagainya.
            Lebih lanjut para ulama seperti Ibnu Hajar al-Haisami mewajibkan untuk menutup aurat dengan pakaian yang tidak dapat mensifati warna kulit, karena hakekat menutup (aurat) adalah supaya tidak diketahui apa yang ada di balik penutup tersebut. 'Āisyah ra pernah berkata bahwa yang di sebut khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut. 

d.      Syarat keempat; Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
            Hakekat mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah, di mana hal tersebut tidak akan dapat terwujud kecuali pakaian yang dikenakan haruslah bersifat longgar dan tidak sempit. Telah kita lihat fenomena yang memprihatinkan di kalangan wanita muslimah saat ini, meskipun mereka berpakaian dengan pakaian yang dapat menutupi warna kulitnya, namun tetap saja mereka mengenakan pakaian yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya. Keadaan inilah yang dapat mendatangkana kerusakan besar di kalangan umat manusia.
            Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan pada salah satu sahabat yang beliau beri baju Qubţiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis) -dimana pakaian tersebut dipakai oleh istri sahabat tersebut- untuk mengenakan baju dalam di balik Qubţiyahnya supaya tidak tergambarkan bentuk tubuhnya. Telah tetap dalam kaidah uşul fiqih bahwasanya asal dari sebuah perintah adalah menunjukkan wajib. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mengenakan baju yang longgar adalah syarat bagi penutup aurat. Bahkan dalam shalat, seorang wanita harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab, dan khimār; Sebagaimana perkataan 'Āisyah:[20]
لا بُدﱠ للمرﺃةِ مِن ثلاثةِ ﺃثْوَابٍ تُصَلّي فيهِنﱠ: دِرْعٌ وجِلْبَابٌ وخمارٌ, وكانتْ عائشةُ تَحِلﱡ ﺇزَارَهَا, فَتُجَلْبِبَ بِ
"Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab, dan khimar." Adapun 'Āisyah ra pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.

e.       Syarat kelima; Tidak diberi wewangian atau parfum
            Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan larangan bagi perempuan memakai wewangian ketika keluar rumah, di antaranya:
1)       Dari Abū Mūsa al-Asy'ariy bahwasanya ia berkata: Rasūlullāh saw bersabda:[21]
ﺃيما امرﺃةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرﱠتْ علىَ قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَة
"Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah penzina".

2)       Dari Zainab al-Saqafiyah bahwasanya Nabi saw bersabda:
 ﺇذا خَرَجَتْ ﺇحْدَاكُنﱠ ﺇلى المسجدِ فلا تَقْرَبَنﱠ طِيْبًا
"Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian."

3)       Dari Abū Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
ﺃيما امرﺃةٍ ﺃصَابَتْ بَخُورًا, فلا تَشْهَدْ مَعَنَا العِشَاءَ اﻵخِرَةَ
"Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam shalat Isya' yang akhir." (Dikeluarkan oleh Muslim (143), Abū Dāwud (4175), al-Nasā'i (5143 dan 5278)

Bakhur yang dimaksud dalam hadis dia atas adalah wewangian yang dihasilkan dari pengasapan, semacam dupa atau kemenyan, atau wewangian yang biasa digunakan untuk pakaian. Alasan dari pelarangan ini adalah karena dapat membangkitkan nafsu kaum laki-laki, dan pelarangan tersebut bersifat umum yang meliputi setiap waktu.
4)       Dari Mūsa bin Yasar, dari Abū Hurairah:
ﺃنﱠ امرﺃةً مَرﱠتْ بِهِ تَعَصّفَ رِيْحُهَا, فقال: يا ﺃمَةَ الجَبّارِ! المسجدَ تُرِيْدِيْنَ؟ قالت: نعم, قال: وَلَهُ تَطَيّبْتِ؟ قالت: نعم, قال: فارْجِعِي فاغْسِلِي, ﻓﺈني سَمِعْتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول: ما مِنْ امرﺃةٍ تَخْرُجُ ﺇلى المسجدِ تَعَصّفَ رِيْحُها فلا يَقْبَلُ اللهُ منها صلاةً حَتّى تَرْجِعَ ﺇلى بَيْتِهَا فَتَغْتَسِلَ
"Bahwa seorang wanita berpapasan dan bau wewangiannya menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata: "Wahai hamba Allah! Apakah kamu hendak ke masjid?" Ia menjawab: "Ya"! Abu Hurairah kemudian berkata lagi: "Pulanglah saja, lalu mandilah! Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi."

f.       Syarat keenam; Tidak menyerupai pakaian laki-laki
            Terdapat beberapa hadis şahīh yang menunjukkan tentang larangan –bahkan Allah melaknat- seorang wanita menyerupai laki-laki, baik dalam hal pakaian maupun yang lainnya. Perilaku ini termasuk dosa besar menurut pendapat yang lebih kuat. Setidaknya ada empat hadis yang dijadikan landasan bagi al-Albāniy dalam membuat syarat pakaian (baca: jilbab) wanita muslimah yang keenam ini; yakni:
1)       Hadis yang diriwayatkan Abū Hurairah ra[22]
لَعَنَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم الرﱠجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْﺃةِ, والمَرْﺃةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرﱠجُلِ
"Rasulullah saw melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria."

2)       Hadis yang diriwayatkan dari Abdullāh bin Amru[23]  
ليس مِنّا مَنْ تَشَبّهَ بالرِجالِ مِنَ النسَاءِ, ولا مَنْ تَشَبّهَ بالنساءِ مِن الرِجالِ
"Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita."

3)       Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbās ra
لَعَنَ النّبِي صلى الله عليه وسلم المُخَنّثِينَ مِنَ الرِجالِ, والمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النساءِ وقال: ﺃخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ. قال: ﻓﺄخْرَجَ النّبيُّ صلى الله عليه وسلم فُلانًا, وﺃخْرَجَ عُمَرُ فُلانًا
"Nabi saw melaknat kaum pria yang bertingkah seperti wanita, dan kaum wanita yang bertingkah seperti pria. Beliau bersabda: 'Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.' Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar mengeluarkan si fulan."





Dalam lafaz yang lain:[24]
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المُتَشَبِهين من الرجال بالنساء, والمتشبهاتِ من النساء بالرجال
4)       Hadis yang diriwayatkan dari Abdullāh Ibnu Umar[25]   
ثلاث لا يدخلون الجنة ولا ينظرُ اللهُ ﺇليهم يومَ القيامة: العاقﱡ وَالِدَيْهِ, والمرﺃةُ المُترَجِلَةُ المتشبهة بالرجال, والدﱠيُوثُ
"Tiga golongan yanag tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah seperti pria dan menyerupakan diri dengan pria, dan dayus (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)."

5)       Dari Abdullāh bin Abī Mulaikah yang berkata:[26] Suatu ketika 'Aisyah ditanya: Bagaimana pendapatmu tentang wanita yang memakai sandal? Ia mnejawab:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرﱠجُلةَ من النساء
"Raulullah saw melaknat wanita-wanita yang bertingkah seperti laki-laki."

g.      Syarat ketujuh; Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
            Syari'at telah menetapkan bahwa kaum muslimin -baik laki-laki maupun perempuan- dilarang menyerupai (bertasyabuh) kaum kafir baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun dalam hal berpakaian. Dalam berbagai ayat al-Qur'ān (Surat al-Jāsiyah: 16-18, al-Ra'd: 36-37, al-Hadīd: 16, al-Baqarah: 104) disebutkan tentang perilaku orang-orang kafir yang banyak melakukan kemaksiatan kepada Allah. Jika demikian keadaan orang-orang kafir, sungguh tidak pantas bagi kaum muslimin mengikuti mereka dalam segala aspeknya.
            Dalam masalah berpakaian, terdapat banyak asar sahabat yang menunjukkan larangan menyerupai atau mengikuti orang-orang kafir; diantaranya adalahi:
1)       Dari Abdullāh bin Amru bin al-'Aş yang berkata:[27]   
رﺃى رسول الله صلىالله عليه وسلم ثوبين مُعَصفَرَين, فقال: ﺇنﱠ هذه من ثياب الكفار فلا تلبِسْها
"Rasulullah saw melihatku mengenakan dua buah kain yang diwarnai dengan 'usfur, maka beliau bersabda: "Sungguh, ini merupakan pakaian orang-orang kafir, maka jangan memakainya."

2)       Dari 'Ali ra diriwayatkan secara marfu':
ﺇياكم ولبوس الرهبانِ, ﻓﺈنه مَن تَزَيّابهم ﺃو تشبه, فليس مني
"Janganlah kalian memakai pakaian para pendeta, karena barangsiapa mengenakan pakaian mereka atau menyerupakan diri dengan mereka, bukan dari golonganku."

3)       Dari Abū Umāmah yang berkata:[28] 
"Suatu ketika Rasūlullāh saw keluar di tengah-tengah para tokoh dari kalangan Anshar, jenggot mereka berwarna putih. Beliau bersabda: "Wahai sekalian orang Anshar! Semirlah dengan warna merah dan kuning, selisihilah ahli kitab!" Maka kami berkata: "Wahai Rasulullah saw, Sesungguhnya ahli kitab memakai celana, tetapi tidak memakai sarung!" Maka Rasulullah saw bersabda: "Pakaialah celana dan sarung, selisihilah ahli kitab!" Kami berkata: "Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya ahli kitab berjalan dengan kaki telanjang dan tidak mau memakai alas kaki." Beliau bersabda: "Berjalanlah dengan kaki telanjang maupun dengan alas kaki, selisihilah ahli kitab!" Kami berkata: "Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya ahli kitab memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka." Beliau bersabda: "Pangkaslah kumis kalian dan panjangkanlah jenggot kalian, selisihilah ahli kitab!"

4)       Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: "Rasūlullāh saw bersabda:[29]
خالفوا المشركين, ﺃحْفُوا الشوَارِبَ, وﺃوفوا اللحْيَ
"Selisihilah orang-orang musyrik, pangkaslah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh panjang."

h.      Syarat kedelapan;  Bukan pakaian untuk mencari popularitas
            Syarat kedelapan ini sesuai dengan hadis Ibnu Umar ra yang berkata: Rasūlullāh saw bersabda:[30]
من لبس ثوبَ شُهْرَةٍ في الدنيا ﺃلبسُهُ اللهُ ثوبَ مُذِلةٍ يومَ القيامة, ثم ﺃُلْهِبَ فيه نارا
"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."

Pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan maksud mencari popularitas di tengah manusia, baik pakaian itu mahal maupun bernilai rendah.


                1 Ibnu Manzūr, Lisān al-'Arab, Jilid IV (Beirut: Dār Sādir, tth.), hlm. 257-258.

                2 Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al- Mar'ah al-Muslimah fī al-Kitāb wa al-Sunnah (Ammān: al-Maktabah al-Islāmiyyah, 1413), hlm. 83.
                3 Ibid., hlm. 21.

                4 Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa, Jilid XV, hlm. 448.

                5 Istilah cadar berasal dari bahasa Persi 'chador'  yang berarti 'tenda' (tent). Dalam tradisi Iran, cadar adalah pakaian yang menutup seluruh anggota badan wanita dari kepala sampai ujung jari kakinya. Masyarakat India, Pakistan dan Bangladesh menyebutnya purdah, adapun wanita Badui di Mesir dan kawasan Teluk menyebutnya Burqu (yang mnutup wajah secara khusus). Lihat Nasaruddin Umar, "Antropologi Jilbab", Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulumul Qur'an, no.5, Vol.VI, 1996, hlm.36, sebagaimana dikutip Nurul Adha dalam skripsinya. 

                [1] Lihat Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Al-Radd al-Mufhim: Hukum Cadar, terj. Abū Şafiya (Yogyakarta: Media Hidayah, 2002)

                [2]Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, op.cit., hlm. 30.
                [3] Ukasyah Abdul Manan Athaiby, Fatwa-fatwa Syaikh Albāni, terj. Amiruddin Abdul Djalil (Jakarta: Pustaka Azzam, 2003), hlm.148-149.
                [4] Dikeluarkan oleh Muslim (III/19), al-Nasā'i (I/233), al-Dārimi (I/377), Ibnu Khuzaimah dalam Şahihnya (II/357/1460), al-Baihaqi (III/296 dan 300), Ahmad (III/318). Lihat Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al- Mar'ah op.cit., hlm. 60.
               
                [5] Dikeluarkan oleh al-Bukhāri (III/295; IV/54; XI/8), Muslim (IV/101), Abū Dāwud (I/286), al-Nasā'i (II/5), Ibnu Mājah (II/214). Lihat Ibid., hlm. 61.

                [6] Dikeluarkan oleh al-Bukhāri (IX/107), Muslim (IV/143), al-Nasā'i (II/87), Ahmad (V/330,334, dan 336)
               
                [7] Dikeluarkan oleh al-Syaikhāni dan lainnya dari jalur periwayatan seperti yang dikeluarkan dalam Şahih Abū Dāwud (449)

                [8] Muhammad Nāşiruddin al-Albāniy, Jilbab Wanita Muslimah; terj. Hawin Murtada dan Abū Sayyid Sayyaf (Solo: al-Tibyan, 2000), hlm. 72.

                [9] Dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya (IV/195,196; VIII/203)
                [10] Lihat Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al-Mar'ah Muslimah…, hlm. 66.

                [11] Dikeluarkan okleh al-Bukhari (II/273)
                [12] Diriwayatkan oleh Aşhabus Sunan dan selain mereka seperti al-Hakim yang sekaligus mensahihkannya dan disepakati oleh al-Żahabi. Hadis ini juga dimuat al-Albaniy dalam "al-Shahihah" (no.2472)
                [13] Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, al-Radd al-Mufhim…, hlm.16.
               
                [14] Ibnu Manzur,op.cit., hlm. 272.
                [15] 'Āisyah ra berkata mengenai wanita yang melakukan ihram: "Hendaklah ia menutupkan kain pada wajahnya jika ia mau" (HR. al-Baihaqi dengan sanad yang şahīh). Lihat Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al- Mar'ah al-Muslimah… op.cit., hlm.14.
                [16] Lihat Ibid., hlm.13-14.
                [17] Abu al-Fidā' al-Hāfiz Ibnu Kasīr, Tafsir al-Qur'ān al-'Azīm (Beirūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422/2001), hlm. 287.
               
                [18] Ibid..

                [19] Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al- Mar'ah al-Muslimah…., hlm. 40.
                [20] Dikeluarkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/71) dengan isnad şahīh berdasarkan syarat Muslim.
               
                [21] Dikeluarkan oleh al-Nasā'iy, Abū Dāwud (4173), al-Tirmiżi (kitab al-Ādab/2786), al-Hākim, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibbān. Al-Tirmiżi menyatakan hasan şahīh, al-Hākim menyatakan şahīhul isnad dan di sepakati oleh al-Żahabi. al-Albāniy  menyatakan isnadnya hasan. Lihat Abu 'Isa Muhammad bin 'Isa bin Sūrah, Sunan al-Tirmiżi (Beirūt: Dār al-Fikr, t.h.), hlm. 98-99.
                [22] Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II/182), Ibnu Majah (I/588), al-Hakim (IV/19), dan Ahmad (II/325). Al-Hakim berkata: "Hadis ini shahih menurut syarat Muslim"

                [23] Dikeluarkan oleh Ahmad (II/199-200)
               
                [24] Dikeluarkan oleh al-Bukhāri (X/274), Abū Dāwud (II/305), al-Darimi (II/280-281), dan Ahmad (no. 1982, 2066, dan 2123)

                [25] Dikeluarkan oleh al-Nasā'i (I/357), al-Hākim (I/72, dan IV/146-147), al-Baihaqi (X/226), dan Ahmad (no. 6180). Al-Hākim berkata: "Sanadnya şahīh."

                [26] Dikeluarkan oleh Abū Dāwud (II/184). Hadis ini şahīh berdasarkan syahid-syahid.

                [27] Dikeluarkan oleh Muslim (VI/144), al-Nasā'i (II/298), al-Hākim (IV/190), dan Ahmad (II/162, 164, 193, 207, dan 211).
               
                [28] Dikeluarkan oleh Ahmad (V/264). Isnad hadis ini hasan, seluruh periwayatnya siqah, kecuali al-Qasim, Ia seorang periwayat yang hasan hadisnya.

                [29] Dikeluarkan oleh al-Bukhāri (X/288), Muslim (I/153)

                [30] Dikeluarkan oleh Abū Dāwud (II/172), dan Ibnu Mājah (II/278-279)
Jilbab Muslimah Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Baniy Jilbab Muslimah Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Baniy Reviewed by As'ad Al-Tabi'in Al-Andalasi on October 12, 2015 Rating: 5

No comments:

Komentar