Makmum Membaca Fatikhah Setelah Imam


Ada banyak pendapat dan perselisihan dari para ulama' seputar makmum membaca surat Al-Fatihah setelah atau di belakang imam. Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum mencakup imam dan makmum, serta mencakup shalat jahriyah dan sirriyah. Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
“Apakah kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca? “ mereka menjawab, “Ia kami betul melakukannya.” Maka beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang di antara kalian membaca al-fatihah dalam dirinya (yakni: secara sir, pent.).” Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan cacat (lemah) oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.

Apakah makmum wajib membaca al-Fatihah atau tidak ini menjadi perselisihan antar ulama. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga golongan:

  1. Imam Malik berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah ketika imam tidak mengeraskan bacaannya, yaitu ketika shalat Dzuhur dan Ashar. Sedangkan shalat-shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan (Subuh, Mahgrib, Isyak) makmum boleh tidak membaca al-Fatihah.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum boleh tidak membaca al-Fatihah di dalam shalat apa saja, baik yang disunahkan mengeraskan suara atau tidak. Karena kedudukan makmum mengikuti imam.
  3. Imam Syafi'i berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah dan surat-surat lain dalam shalat yang tidak disunnahkan untuk mengeraskan bacaannya (Dzuhur dan Ashar). Sedangkan untuk shalat-shalat lain (Mahgrib, Isyak, Subuh) hendaknya membaca surat al-Fatihah saja.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi makmum membaca surat al-Fatihah ketika ia tidak mendengar bacaan imam di dalam shalat apa saja (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya'). Dan ia melarang bagi makmum untuk membaca surat al-Fatihah apabila mendengar imam membacanya.

Perbedaan pendapat diantara 4 ulama fiqh diatas timbul dari perbedaan interprestasi atas empat hadits Rasulullah yang menerangkan kedudukan makmum dan imam. Empat hadits tersebut adalah:

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Kitab". [Riwayat Ibu Huzaimah dan Ibnu Hiban]
Ketika Rasulullah selesai mengerjakan shalat "jahriyah" (shalat yang dikeraskan bacaannya: Dzuhurdan Ashar) beliau berkata: "Adakah seseorang yang membaca Fatihah ketika salat tadi?" Maka berkatalah seorang lelaki:
"Saya ya Rasullullah." Kemudian beliau melarangnya. [Hadis riwayat Malik dari Abu Huroiroh]
Ubadah Ibnu Shomit meriwayatkan ketika nabi bersama para sahabatnya telah melakukan shalat Dzuhur, beliau berkata: "Aku mendengar salah satu dari kalian membaca ayat-ayat al-Qur'an". Para sahabat menjawab: "Ya". Maka Nabi berkata: "Janganlah kalian membaca sesuatu selain al-Fatihah".
Nabi berkata: "Apabila kalian mendengar imam membaca, maka diam dan perhatikanlah bacaannya".

Nah, sekarang Anda memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari keempat pendapat di atas, mana yang dirasa paling cocok dan anda sekarang memilki dasar hukumnya.
Makmum Membaca Fatikhah Setelah Imam Makmum Membaca Fatikhah Setelah Imam Reviewed by As'ad Al-Tabi'in Al-Andalasi on January 11, 2012 Rating: 5

No comments:

Komentar