A. Latar belakang
1. Kurikulum PAI Madrasah Ibtidaiyah
DAFTAR PUSTAKA
Di Indonesia terdapat dua penyelenggara pendidikan formal. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada salah satu ayatnya menyebutkan bahwa Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasari jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah
Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan
pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama
dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Dasar, yang
selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Dari jenis pendidikan dasar tersebut jelaslah bahwa pengelola penyelnggara
pendidikan di Indonesia yaitu kementrian pendidikan dan kebudayaan (Dikbud)
serta kementrian agama (Kemenag).
Dari kedua pengelola dan penyelenggara pendidikan formal tersebut di
atas, pendidikan formal di bawah binaan kementrian agama memiliki kekhasan
yaitu pada muatan agama Islamnya. Dengan konsep kesatuan ilmu Islam, porsi
kurikulum 30% pengetahuan agama dan 70% pengetahuan umum hendaknya
dapat membawa madrasah menjadi lebih diperhitungkan dalam pembangunan dan
pendidikan nasional. Porsi kurikulum seperti ini dapat menjadi pijakan untuk
melengkapi ilmu islam yang sebelumnya masih didominasi pengetahuan agama
dengan pengetahuan umum. Pengetahuan agama menjadi landasan keilmuan
Islam di madrasah yang menekankan pada nilai spiritual (iman, aqidah dan untuk
membentuk pribadi Islami). Melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI) dianggap dapat menanamkan nilai spiritual dalam diri peserta didik.
Penanaman nilai spiritual pada peserta didik sejak dini dainggap penting
dalam dunia pendidikan. Salah satu alasannya mengingat sekarang Indonesia
khususnya dan dunia pada umunya memasuki era globalisasi. Pada era ini hampir
semua negara terkena imbasnya tanpa terkecuali. Sehingga dunia pendidikan akan
dihadapkan kepada berbagai masalah yang cukup pelik. Apabila tidak segera
diatasi secara tepat, tidak mustahil dunia pendidikan akan kita akan tertinggal.
Untuk itu dunia pendidikan di Indonesai harus selalu berkembang dan berinovasi
agar bisa mengikuti zaman.
Komponen pendidikan yang dapat dikembangkan dan diinovasi salah
satunya adalah kurikulum. Menurut Sukmadinata (2005, 38), kurikulum sebagai
rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang cukup sentral dalam seluruh
kegiatan pendidikan, menentukan proses pelaksanaan dan hasil pelaksanaan dan
hasil pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum di dalam pendidikan dan
dalam perkembangan kehidupan manusia, menyusun kurikulum tidak dapat
dikerjakan sembarangan penyusunan kurikulum membutuhkan landasan -
landasan yang kuat, yang didasarkan atas hasil-hasil pemikiran dan penelitian
yang mendalam.
Mengingat pentingnya PAI dalam penanaman nilai spiritual pada diri
peserta didik dan begitu sentralnya kedudukan kurikulum dalam dunia pendidikan
maka kementrian agama sebagai salah satu penyelenggara pendidikan berusaha
menggabungkan kedua hal ini agar tepat sasaran. Terbukti bahwa Kemenag
Mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun
2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana
pelaksanaan dari kurikulum madrasah 2013 ini pada satuan pendidikan khususnya
di MI, apa saja yang menjadi hambatan untuk pelaksanaannya, dan bagaimana
pula hasil evaluasii terhadap pelaksanaan tersebut.
Untuk itu melalui makalah ini, penulis akan menelaah tentang berbagai
masalah yang disebut pada uraian di atas.
B. Pembahasan
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, kurikulum
diartikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengertian
menurut Oemar Hambalik dalam tulisan Arifin (2012: 37) adalah program
pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan bagi peserta didik. Dari
kedua pengertian tersebut, kurikulum dapat diartikan sabagai sebuah skenario
yang dijadikan dasar dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan olae lembaga
pendidikan untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Hikmatul Mustaghfiroh
(2014:147), kurikulum mempunyai empat komponen dasar, yaitu: tujuan, bahan,
proses dan evaluasi. Keempat komponen tersebut akan membentuk sebuah
siklus yang akan terus berlangsung, saling ketergantungan dari bersinergi.
Menurut Sukmadinata (2005, 38), kurikulum sebagai rancangan
pendidikan mempunyai kedudukan yang cukup sentral dalam seluruh kegiatan
pendidikan, menentukan proses pelaksanaan dan hasil pelaksanaan dan hasil
pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum di dalam pendidikan dan dalam
perkembangan kehidupan manusia, menyusun kurikulum tidak dapat dikerjakan
sembarangan penyusunan kurikulum membutuhkan landasan - landasan yang
kuat, yang didasarkan atas hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam.
Perubahan atas kurikulum wajar terjadi, karena dunia selalu mengalami
perubahan yang menuntut segala aspek kehidupan juga turut menyertainya.
Dalam perjalannnya, kurikulum di Indonesia sudah mengalami banyak
perubahan, baik nama maupun isinya.
Menurut Drs. Rofik, M. Ag (2003:433)
terdapat setidaknya 10 kali perubahan kurikulum, mulai dari kurikulum 1971
sampai kurikulum yang terbaru yaitu kurikulum 2013. Setiap perubahan tentu
juga akan menuai banyak kritikan dari para praktisi pendidikan bahkan sampai
pada orang awam.
Pendidikan agama adalah usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis
dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam
(Zuhairini, 1983: 27). Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), merupakan
salah satu rumpun mata pelajaran yang bertujuan membangun karakter religius
peserta didik. Pendidikan Agama Islam (PAI) pada dasarnya tidak jauh berbeda
dengan pendidikan pada umumnya. Letak perbedaan yang mendasar adalah pada
materi yang disampaikan dan metode yang digunakan untuk menyampaikan
kepada peserta didik. Di Indonesia, mata pelajaran PAI diajarkan di sekolah dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi. PAI dilaksanakan dengan tujuan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan
pengetahuan, penghayatan pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang
agama islam, sehingga menjadi manusia muslim yang berkembang rasa
keimanan dan ketaqwaanya kepada Allah dan berakhlak mulia dalam kehidupan
pribadi, masyarakat, dan berbangsa serta negara.
Pada madrasah sebagai satuan pendidikan di bawah kementrian agama
(Kemenag) memiliki ciri yang khas pada mata pelajaran PAInya. Ciri itu adalah
pelajaran PAI di madrasah dikembangkan menjadi beberapa pelajaran agama
yaitu: Alqur’an Hadits, Fikih, Akidah-Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Berikut rincian penjelasannya:
a. Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis di Madrasah Ibtidaiyah adalah salah satu
mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis Al-Qur’an dan hadis dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari
surat-surat pendek tersebut dan hadis-hadis tentang akhlak terpuji untuk
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
b. Akidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran
PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan
dan penghayatan terhadap al-Asma’ al-Husna, serta penciptaan suasana
keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab
Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
c. Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata
pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut
pengenalan dan pemahama tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan
pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan
tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta
tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d. Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu
mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan
kebudayaan atau peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam
sejarah Islam pada masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra-
Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad saw., sampai dengan
masa Khulafaurrasyidin.
e. Pengembangan PAI menjadi beberapa Pelajaran ini didasarkan kepada
keluasan materi PAI itu sendiri. Dari Pengembangan itu, diharapkan siswa
madrasah lebih menguasai pada setiap tema PAI yang dipelajari, sehingga ciri
khas siswa madrasah dan sekolah benar-benar dapat terwujud.
f. Seiring perubahan atas kurikulum di Indonesia, maka pembelajaran PAI di
madrasah juga mengalami perkembangan. Kurikulum yang diterapkan
sekarang adalah kurikulum madrasah 2013 sebagai pengganti kurikulum
sebelumnya yaitu kurikulum 2006 (KTSP). Sebagai dasar pelaksanaan
kurikulum madrasah 2013 adalah Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia nomor: 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah tertanggal 17
Oktober 2014.
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk mengembangkan potensi
peserta didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat. Adapun tujuannya adalah mempersiapkan
manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan
warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta
mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
g. Berikut sturktur dan beban belajar kurikulum madrasah 2013 mata pelajaran
PAI di MI sesuai dengan KMA Nomor 165 tahun 2014:
h. Dari strukutur kurikulum di atas untuk mata pellajaran PAI rata-rata alokasi
waktuny 2 jam tatap muka untuk setiap kelasnya. Khusus mata pelajaran SKI
pembelajaran dimulai dari kelas 3 sampai kelas 6 dan 3 mapel lainnya dari
kelas 1 samapai 6.
i. Karakteristik proses pembelajaran pada kurikukum 2013 disandarkan pada
pendekatan saintifik pada semua tema atau mata pelajaran yang diajarkan di
sekolah. Menurut penjelasan Kemendikbud melalui Tim Pusat Kurikulum
dan Perbukuan tahun 2013 bahwa pembelajaran saintifik mempunyai ciri
khas sebagai berikut:
j. Proses pembelajaran harus bersifat yang logis, berbasis pada fakta, data atau
fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika/penalaran tertentu; bukan
sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata.
k. Penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru-siswa terbebas dari
prasangka yang serta-merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang
menyimpang dari alur berpikir logis.
l. Mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis, dan tepat
dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan
mengaplikasikan materi pembelajaran.
m. Mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat
perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari materi pembelajaran.
n. Mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan
mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon
materi pembelajaran.
o. Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertang-
gungjawabkan. p. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik
sistem penyajiannya
q. Adapun langkah pembelajaran dengan pendekatan tersebut yaitu: mengamati,
menanya, mencoba, menalar, dan mengkomunikasikan.
r. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga
mandiri. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian autentik,
penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional.
2. Hambatan Pembelajaran PAI.
Setiap pembelajaran di sekolah atau madrasah memiliki hambatan-
hambatan yang ditemukan. Hambatan dalam pembelajaran PAI berasal dari dua
faktor yaitu sebagai berikut:
a. Faktor guru
Menurut Al-Ysn, dalam (Arif Hidayatulloh, Wahidul Anam, Moh. Zainal
Fanani: 2017) problem dari guru yang menghambat pelaksanaan PAI dapat
dirinci sebagai berikut:
1) Tidak semua guru memiliki kepribadian yang matang sesuai dengan
profesinya dan berperilaku yang Islami. Seharusnya guru memiliki
kepribadian beretika sesuai dengan jabatan keguruannya, karena
bagaimanapun seorang guru akan tetap dijadikan uswatun hasanah oleh
murid-muridnya.
2) Tidak semua guru menguasai ilmu pengetahuan atau bidang keahliannya
dan wawasan pengembangannya yang bernuansa Islam karena
bagaimanapun seorang guru yang akan menginspirasi muridnya kepada
ilmu pengetahuan dalam perspektif islam haruslah menguasai ilmu
pengetahuan sendiri dan sekaligus mampu memberi nafas keislaman.
3) Tidak semua guru menguasai keterampilan untuk membangkitkan minat
murid kepada ilmu pengetahuan yang bernuansa Islam. Seharusnya sebagai
guru berupaya bagaimana membangkitkan minat baca sehingga siswa
mudah menerima / mendapatkan wawasan keilmuan.
4) Tidak semua guru siap untuk mengembangkan profesi yang
berkesinambungan agar ilmunya keahliannya selalu baru (Up to date).
Karena itu peningkatan study lanjut kegiatan-kegiatan penelitian intensif,
diskusi, seminar, pelatihan dan lain-lainnya yang mendukung peningkatan
dan pembangunan keahliannya serta mendukung survivenya studi.
Seharusnya guru mau meningkatkan study lanjut dan kalau sudah luas
ilmunya dia yang seluas-luasnya utamanya yang sesuai dengan bidangnya
masing-masing.
b. Faktor Pemerintah (penyelenggara dan pengelola)
Dalam paparan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Bidang
Pendidikan tentang konsep dan implementasi kurikulum 2013 disebutkan bahwa
tahap penyiapan dan pelaksanaan kurikulum sebagai berikut:
1) Penyusunan konsep kurikulum 2013
2) Penulisan buku kurikulum 2013
3) Pengadaan buku
4) Pelatihan guru
5) Pendampingan
6) Monitoring dan evaluasi
Dalam hal ini perubahan atas kurikulum PAI Madrasah Ibtidaiyah di
bawah Kementerian Agama juga mengacu pada tahap-tahap di atas. Adapun
tahap-tahap tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
1) Penyusunan konsep kurikulum PAI MI.
Direkorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu Direktorat Jenderal
yang ada di Departemen Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63
Tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 2005 yang tadinya
bernama "Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam”. Direktorat
inilah yang bertugas menyusun konsep kurikulum 2013 sebagai salah satu
upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah. Keluaran (outputs) yang
hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah Tersedianya layanan pendidikan
agama Islam pada sekolah, Meningkatnya mutu layanan pendidikan agama
Islam pada sekolah, dan meningkatnya kualitas pemahaman dan
pengamalan ajaran agama peserta didik. Penyusunan konsep kurikulum PAI
MI tersusun dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kemudian di perkuat
lagi dengan KMA nomor 183 tahun2019 tentang Kurikulum PAI dan
Bahasa Arab pada Madrasah.
2) Penulisan buku kurikulum 2013 PAI MI
Penulisan buku kurikulum 2013 PAI MI dilakukan oleh Kementerian
Agama RI melalui Direktorat KSKK madrasah penulis buku teks mata
pelajaran PAI dan bahasa Arab pada madrasah berbasis karakteristik mata
pelajaran. Adapum syarat penulis buku sebagai berikut: Guru dan atau atau
dosen, diutamakan yang menguasai kitab turats, memiliki pengalaman
penulisan buku, memiliki kompetensi/ keahlian sesuai bidang studi yang
akan ditulis, memiliki wawasan paedagogik, kurikulum dan wawasan
integrasi keilmuan agama dan sain dalam PAI dan Bahasa Arab, mendapat
rekomendasi atasan langsung dan/ atau referensi dari ahli keilmuan sesuai
bidang mata pelajaran yang akan ditulis, dan memiliki kesanggupan
berkolaborasi dengan ahli di bidang sain untuk terwujudnya integrasi sain
dalam buku PAI dan bahasa Arab.
3) Pengadaan buku kurikulum 2013 PAI MI.
Pengadaan buku teks kurikulum 2013 PAI MI dianggarkan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 yang terdapat
dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/kota, atau pada Satuan Kerja Madrasah Negeri dan dana
BOS jika APBN tidak mencukupi. Pada tahun pelajaran 2014/2015 Kantor
Kementerian Agama baru menerbitkan buku mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab kelas I dan IV untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).
4) Pelatihan Guru implementasi kurikulum 2013
PAI MI.
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pelatihan bagi guru pelaksana
Kurikulum 2013, maka Pedoman Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum
2013 Pendidikan Agama Islam sebagai acuan seluruh jajaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dalam rangka
pelaksanaan pelatihan tersebut.
5) Pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013 PAI MI.
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan
kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang dan
akan melaksanakan kurikulum 2013. Adapun penerima program
pendampingan ini adalah pendidik dan tenaga pendidik di Madrasah Negeri
dan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Pendampingan dilakukan
sebagai bentuk pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 mata
pelajaran PAI di madrasah. Pendampingan dilakukan oleh pejabat pada
Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam,
pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, pejabat Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, widyaiswara dari Pusdiklat/Balai
Diklat, Dosen perguruan tinggi, pengawas madrasah, kepala madrasah, dan
guru yang terlatih. Adapun bentuk pendampingan berupa workshop, serta
pelaksanaan observasi dan pengamatan di lapangan.
6) Monitoring dan Evaluasi kurikulum 2013 PAI MI.
Secara umum kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kurikulum
2013 dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Kurikulum
2013 berjalan sesuai dengan konten dan konteks yang diharapkan yang
sekaligus sebagai bahan masukan untuk perbaikan Kurikulum 2013.
Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta
didik, lembaga, dan program pendidikan. Evaluasi kurikulum juga perlu
dilakukan pada lembaga pembina pendidikan seperti Kementerian Agama
Pusat dan Wilayah.
3. Dampak Penerapan Kurikulum 2013 PAI MI.
Dampak kurikulum Kementerian Agama dan kurikulum PAI MI terhadap
hasil belajar siswa bisa diperoleh melalui proses penilaian pembelajaran PAI pada
siswa. Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam
penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui
peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong
pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta
didik untuk belajar yang lebih baik.
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua
indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah
dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar
peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa
program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah
ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk
memperbaiki proses pembelajaran
Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas
pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran
(assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as
learning).
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD)
pada KompetensiInti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil
belajar peserta didik.
Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai
kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya
penilaian tidak hanya mengukur basil belajar, namun yang lebih penting adalah
bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam
proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga
pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment oflearning), penilaian
untuk pembelajaran (assessment forlearning), dan penilaian sebagai pembelajaran
(assessmentas learning).
Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur
capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk
pembelajaran memungkinkan guru dalam menggunakan informasi tentang kondisi
peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai
pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan
belajarnya untuk menentukan target belajar.
Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik,
yang dilakukan secara komprehensif yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap
sosial, pengetahuan dan keterampilan. Penilaian otentik memiliki relevansi kuat
terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach), karena penilaian ini mampu
menggambarkan peningkatan belajar peserta didik, baik dalam rangka mengamati,
menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Hasil
penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain
itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki
proses pembelajaran yang memenuhi standar penilaian pendidikan.
Dalam rangka penguatan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di
madrasah, maka penilaian pada madrasah dapat dilakukan oleh pendidik, satuan
pendidikan dan pemerintah yang dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan
informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MI dilaksanakan untuk memenuhi
fungsi formatif dalam bentuk penilaian harian (PH).
Penilaian harian. (PH) dapat berupa ulangan harian, pengamatan,
penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan dan digunakan untuk:
1.
Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
2.
Menetapkan program remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat
penguasaan kompetensi;
3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
4.
Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat
(Sangat Balk, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi.
Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100),
predikat (A, B, C, atau D), dan deskripsi.
b. Satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan
informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek
pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan
sistematis, bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
untuk semua mata pelajaran dalam bentuk penilaian akhir semester (PAS),
penilaian akhir tahun (PAT) dan atau ujian madrasah (UM) serta ujian sekolah
berstandar nasional (USBN
c. Pemerintah.
Penilaian oleh pemerintah di tingkat MI tidak dilakukan secara langsung dalam
bentuk ujian nasional seperti pada tingkat MTs dan MA. Tetapi pemerintah
memberi penguatan berupa kisi-kisi dan anchor soal (20%-25%) pada
pelaksanaan USBN pada mata pelajaran tertentu. Hal tersebut bertujuan agar
terjamin kualitas penilaian hasil belajar dalam rangka pencapaian Standar
Nasional Pendidikan.
Arif Hidayatulloh, Wahidul Anam, Moh. Zainal Fanani. Problematika K13
Dalam Pembelajaran PAI. Dudeena. Jurnal Vol. 1 No. 2 Juli 2017
Hikmatul mustaghfiroh. Hidden Curikulum dalam Pembelajaran PAI COIN
(Conge Intitute) Jawa Tengah Indonesia. Jurnal Vol. 9, No. 1, Februari
2014.
Neolaka, Amos. 2014. Metode Penelitian dan Statistik. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Rofik. 2013. Modul Konsep dan Implementasi Kurikulum 2013. LPTK Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Susilana, Rudi. 2012. Modul Penelitian Kualitatif. (Tidak Diterbitkan). Jurusan
Kurikulum dan Pendidikan FIP UPI Bandung.
Sukmadinata, Nana Syaodih, 2005, Pengembangan Kurikulum Teori Dan
Praktek, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) MI Ma’arif Bumiharjo
Borobudur. 2017.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta,2001.
Telaah Kurikulum PAI MI
Reviewed by As'ad
on
October 15, 2020
Rating:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Resil Piamarta ingin bertanya terkait dengan kurikulum yang ada di Indonesia saat ini. Saat saya sekolah dulu pada tahun 2018 itu saya masih di tingkat SMA dan kami memakai kurikulum KTSP dan pada setiap bagiannya itu kami diarahkan untuk membaca Alquran perorangan itu bisa 1 atau 2 ayat. Pada saat tahun 2020 ini saya telah tamat SMA dan saya mendengar bahwa ada pergantian kurikulum di tahun setelah tahun 2018 kurang tahu pergantian nya kapan tapi yang saya ketahui pada saat ini memakai kurikulum 2013 atau yang disebut dengan K13. Kemudian pada saat ini setiap pagi siswa itu diarahkan untuk literasi sedangkan pada zaman saya dulu masih memakai kurikulum KTSP kami diarahkan untuk membaca Alquran. Memang sih ada beberapa sekolah yang yang mengarahkan membaca Alquran namun juga literasi setelah membaca Alquran tapi ada juga sekolah yang hanya mengandalkan literasi tetapi tidak mengadakan membaca Alquran setiap pagi. pertanyaan saya Bagaimana menurut pendapat Bapak mengenai hal ini bagaimana untuk kemajuan pendidikan Islam sendiri sedangkan membaca Alquran saja diganti dengan literasi memang diakui bahwa literasi sangat penting untuk menambah pengetahuan tapi membaca Alquran setiap pagi juga tidak kalah pentingnya untuk pendidikan Islam sendiri melatih membaca alquran dengan baik dan benar. Pertanyaan saya bagaimana sih solusi untuk sekolah yang hanya mengadakan literasi tetapi tidak mengadakan membaca Alquran setiap pagi dan bagaimana tanggapan Bapak mengenai kemajuan pendidikan Islam sendiri jika pola tersebut tetap melakukan hal seperti itu dan Apakah membaca Alquran ataupun juga literasi termasuk bagian dari perencanaan kurikulum itu sendiri. Terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
ReplyDeleteAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf resil sebelum nya kita harus mengetahui pengertian dari literasi itu sendiri. Kebanyakan orang" memahami bahwa literasi itu hanya tentang membaca buku fiksi atau non fiksi. Nah jadi dari ap yg saya ketahui, literasi merupahan kemampuan individu dalam membaca, menulis, berbicara, dan lain sebagainya. Jadi bisa ketahui bahwasannya ad yg namanya literasi Al- Quran dan literasi keagamaan yg meminta kita untuk membaca (iqra/bacalah), menulis, dan memahami Al-Quran. Literasi keagamaan disini biasanya kita lakukan pada bulan Ramadhan makanya banyak dari kita yang salah mengira tentang
DeleteMengira tentang pengertian dari literasi tersebut, sekian terimakasih
DeleteWa alaikum salam,wr.wb. terkait literasi mari kita pelajari program Kemendikbud No.23 Tahun 2015, sedangkan bagaimana aplikasinya di lapangan tentunya tergantung kebijakan yg diambil oleh masing2 satuan pendidikan, kegiatan literasi diharapkan minat baca terbangun pada peserta didik, karena selama yg diketahui, aktivitas membaca misalnya al-qur'an hanya sebatas menyuarakan huruf, tanpa siswa mampu memahami apa yg mereka baca. Sy rasa lebih baik pendalaman literasi keagamaan lebih baik dari hanya sekedar membaca Al-quran. Saya harap anda tidak salah memahami kalimat ini. Bukan berarti membaca dalam rangka memperdalam literasi lebih baik dari membaca al-quran. Sama sekali tidak dapat dibandingkan. Hanya saja dalam mencapai tujuan pendidikan yg telah dirumuskan berupa kurikulum, dimana siswa memiliki kemampuan untuk menghayati, mengamalkan, nilai2 agama tentunya menjadi hal lain bila membaca Al-quran dgn mengharap Pahala. Jelas keduanya hal yg tidak bisa dibandingkan.
DeleteSilakan cari referensi tentang ini oleh Dr.Fahrudin Fais tentang kedewasaan beragama dimana nilai2 agama tidak hanya sebatas ibadah mahdzah, melainkan membumi berselaras dengan kehidupan sebagai manusia yg bersosial bermasyarakat.
Saya Devi Ismanadia, sedikit menambahkan lagi semasa resil sekolah disarankan membaca al-quran, sekarang hanya literasi dan sudah dijelaskan oleh anastasya,solusi nya bagaimana agar setiap sekolah membiasakan membaca al-quran, setiap sekolah mempunyai kebijakan, jadi harus ada kreatif dan inovatif dari sekolah maupun dari pendidik, karena setiap kurikulum pasti memiliki kekurangan dan kelebihan, jika kekurangan itu yang kita cari akan selalu ada perubahan kurikulum, nah jadi pendidik juga harus aktif dan kreatif dalam. Mengamajar.
DeleteStuju dengan Pendapat Anastasya🙏
DeleteSaya setuju dengan pendapat anastasya
DeleteAssalamualaikum pak, saya izini bertanya, terkait masaalah penilaian otentik yg ada di MI trsebut. Apakah dalam konsep kurikulum 2013 ini, sistem penilaiaannya trhadap peserta didik tingkat MI jauh lebih mudah, ataukah semakin mempersempit cara berfikir peserta didiknya? Dan apakah konsep KTSP 2006 ada bnyak kesamaan dg kurikulum 2013 pak? Ataukah tdak ada kesamaannya saama sekali? Trimakasih pak
ReplyDeleteMaaf tidak sebut nama, karena namanya tidak tertera,
DeleteJadi dari banyak pertanyaan disampaikan # pertama, penilaiannya terhadap peserta didik jauh lebih mudah atau mempersulit. Jika kita pahami dari pertanyaan untuk penilaian tidak sulit, akan tetapi yang sudah dijelaskan diatas bagian pertengahan menjelang akhir bahwasanya penilaian konvensional cenderung hanya dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik, jadi yang dijelaskan diatas seolah olah kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran, nah maka dari itu, penilaian bukan hanya mengukur hasil belajar, misalnya si Udin dapet A, dia pintar, bukan sekedar itu saja, akan tetapi bagaimana dengan adanya nilai tersebut peserta didik mampu meningkatkan kompetensi dalam proses pembelajaran.
Maaf tidak sebut nama, karena namanya tidak tertera,
DeleteJadi dari banyak pertanyaan disampaikan # pertama, penilaiannya terhadap peserta didik jauh lebih mudah atau mempersulit. Jika kita pahami dari pertanyaan untuk penilaian tidak sulit, akan tetapi yang sudah dijelaskan diatas bagian pertengahan menjelang akhir bahwasanya penilaian konvensional cenderung hanya dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik, jadi yang dijelaskan diatas seolah olah kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran, nah maka dari itu, penilaian bukan hanya mengukur hasil belajar, misalnya si Udin dapet A, dia pintar, bukan sekedar itu saja, akan tetapi bagaimana dengan adanya nilai tersebut peserta didik mampu meningkatkan kompetensi dalam proses pembelajaran.
Saya Devi Ismanadia akan menyambung jawaban saya diatas tentang penilaian, dan yang kedua konsep ktsp dan k13 banyak kesamaan atau tidak ada kesamaan sama sekali.
DeleteNah jadi seperti yang dijelaskan diatas, bahwasanya k13 ini peserta didik di tuntut untuk aktif dalam proses pembelajaran sedangkan ktsp yang saya alami dulu, cukup pendidik menjelaskan, tidak tau bertanya, akan tetapi k13 ini kita harus aktif
Maaf yaa paak,, yg tdak tertera namanya itu punya saya pak( Dian Nita)🙏
DeleteMaaf yaa pak,, yg tdak tertera namanya itu punya saya pak🙏 (Dian Nita)
DeleteTentunya perubahan kurikulum adalah upaya kita untuk menemukan yg terbaik untuk menjawab kebutuhan di masyarakat. Penyempurnaan demi penyempurnaan terus dilakukan, begitulah kurikulum. Tentunya pengembangan kurikulum dengan mengacu pada pedoman2 dan aturan2, untuk menambah pengetahuan wawasan kita, silakan baca:
ReplyDeleteBukunya E.Mulyasa Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasi.
Dan
Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, E.Mulyasa juga.
Depdiknas. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Depdiknas,2002
Bukunya Wina sanjaya, Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Silakan yg lain..
ReplyDeleteSaya Devi Ismanadia, sedikit ingin menyampaikan mengenai hambatan dalam. Pembelajaran PAI, yang terdapat 2 faktor, dimana faktor yang pertama ialah dari guru, dengan beberapa poin, saya ingin sedikit menyampaikan dimana poin pertama berisi "tidak semua guru memiliki kepribadian yang matang sesuai profesi nya dan berperilaku yang islami. Seharusnya guru memiliki kepribadian beretika sesuai dengan jabatan keguruannya, karena bagaimana mamapun seorang guru akan tetap dijadikan uswatun hasanah atau teladan untuk murid mirid"
ReplyDeleteTerkhusus pembahasan ini untuk MI, dimana setiap apa yang ditampilkan baik bicara, etika dan penampilan pendidik akan menjadi perhatian peserta didik, maka dari itu kita sebagai calon pendidik harus menyesuaikan sedang berada dimana kita, sedang dengan siapa kita, karena semua yang kita lakukan nantinya didepan anak murid kita, akan mereka contoh.poin pertama ini sangat menyentuh hati dizaman sekarang, kenapa demikian, mungkin ada 1 atau 2 yang saya lihat,misalnya berbicara keras dan membentak di depan peserta didik, selain mengganggu mental nantinya akan ditiru oleh peserta didik.
Bagaimana cara penentuan kompetensi dasar pada kurikulum baik KBK, KTSP dan K13..
ReplyDeleteSikakan..
Saya ingin menjawab pertanyaan bapak.untuk menentukan kompetensi dasar ialah dilakukan dengan:
Delete1) Menjabarkan Kompetensi yang dimaksud, dengan bertanya : “kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar standar kompetensi dapat dicapai?” jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian didaftar baik yang menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilan.
2) Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
3) menyusun materi pembelajaran yg sesuai dengan kompetensi yg akan dicapai.
Saya ingin menjawab pertanyaan bapak.untuk menentukan kompetensi dasar ialah dilakukan dengan:
Delete1) Menjabarkan Kompetensi yang dimaksud, dengan bertanya : “kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar standar kompetensi dapat dicapai?” jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian didaftar baik yang menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilan.
2) Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
3) menyusun materi pembelajaran yg sesuai dengan kompetensi yg akan dicapai.
Izin bertanya saya Syarifah Zakiah, dari penjelasan diatas bahwa kurikulum 2013 ini pembelajaran nya lebih kepada keaktifan peserta didik, pertanyaan nya kalau dikaitkan dengan situasi yg seperti ini, yang mana peserta didik belajarnya online/ dirumah, apakah sistem penilaian guru terhadap murid di kurikulum 2013 ini sama dengan sebelum adanya covid ini? Atau ada perubahan?
ReplyDeleteKemenag mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang pamduan kurikulum Darurat, ini juga sejalan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 719/P/2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Berdasarkan keputusan bersama 4 menteri, kalian bisa cari tentang kebijakan pemerintah terkait penilaian, pencapaian LO,atau capaian pembelajaran, Penentuan Kompetensi Dasar dan Kompetensi inti dimasa khusus atau darurat ini. 4 menteri iti diantaranya Kemenag, Kemendikbud, MenKes, dan Menteri dalam negeri. Silakan dibaca..
DeleteSaya indah muliani ijin menjawab dari pertanyaan.zakia, Selama situasi pandemi ini system belajar mengajar benar2 menjadi tidak efektif dikarenakan banyak hal yang menghambat. Seperti di sekolah2 lainnya,, banyak sekali hambatan yang dialami oleh siswa maupun guru sejak pembelajaran daring, salah satunya ekonomi keluarga serta sulitnya akses internet di desa masing-masing.
DeleteNamun untuk tetap menuntaskan kurikulum sekarang ini,mau tidak mau maka diwajibkan bagi guru untuk memberikan tugas terhadap siswa yang mengalami hambatan selama proses pembelajaran, baik itu berupa tugas maupun catatan bagi siswa.
Dan menurut sya sejak diterbitkan nya belajar dirumah penilaian terhadap siswa menjadi tidak efektif, karena yang biasanya dapat menilai dari segi afektif dan psikomotor yang terlampir sesuai Kompetensi Dasar Kurikulum 13 menjadi semwarut.
Kondisi yang seperti ini sangat tidak memungkinkan bagi guru untuk dapat menilai sikap siswa melalui pembelajaran daring. penilaian sejak pandemi ini jadi semwarut dan tidak teratur, yang biasanya guru dapat melihat sikap siswa masing-masing untuk di jadikan nilai namun saat kondisi seperti ini hanya dengan nilai seadanya saja yg di berikan kepada siswa,, dan itu penilaian mnjadi tdak.efektif tp hrus gmana lg ,guru juga mengikuti struktur pembelajaran agar ,pembelajaran tdak.berenti.begitu saja.
Assalamualaikum saya ardianti setuju dgn jawaban indah muliani..
DeleteDan sdikit menambahkan bahwasannya memang selama masa pandemi ini dpt mengubah cara berfikir, cara bekerja, serta cara pandang kita terhadap suatu hal. Tak hanya itu, krisis pendidikan sejak masa pandemi menjadi sorotan bagi org tua ataupun anak didik .. tetapi y bgitulah guru dn anak didik diminta utk bisa beradaptasi dgn situasi pamdemi sekarang ini
Setidaknya, kita sebagai siswa dituntut untuk lebih aktif mencari dari pada sebelum pandemi, kemudian mau tidak mau, siap tidak siap kita dipaksa ikut serta mewujudkan revolusi 4.0, bahkan 5.0 dengan resiko tertinggal jika tidak. Istilah Nadiem Makarim bisa "bodoh" satu generasi.
DeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSaya Dessy Apriliani ingin menanggapi pertanyaan dr Resil, saya setuju dgn jawaban bapak, mngpa kurikulum skrng menekankan pada literasi, ya literasi menurut saya,kurikulum mmg harus menerapakn itu pd peserta didik, yg seperti Resil katakan tdi, membaca Al-Quran mmg bagus tp lebih bgusny lgi kita paham dgn apa yg kita baca. Brp bnyk masyarakat kita yg literasi ny kurang, mgkn termasuk saya. contoh hoax, jika literasi kita bagus kita tdk akan mudah nge-share hoax, dn it trjdi pd masyarakat kita skrng, jd menurut saya literasi mmg sangat pnting dlm kurikulum, aplgi itu untk peserta didik.
Assalamualaikum
ReplyDeleteSaya Anggara setiawan
Setuju pak
Assalamualaikum
ReplyDeleteSaya Yasir Safi'i ingin mencoba menjawab pertanyaan dari zakiah,
Sistem penilaian guru semasa covid ini ada perbedaan dan perubahan, karena sistem daring maka penilaian di lakukan Dengan cara:
1. Tugas
Sama seperti kelas tatap muka seperti biasa, tugas merupakan salah satu sumber penilaian guru. Namun dengan skema pembelajaran daring, perlu dilakukan beberapa penyesuaian. Misalnya, instruksi tertulis yang detail, tapi cukup ringkas, akan sangat membantu siswa dalam memahami apa saja yang harus dikerjakan.
Selain itu, ketentuan tanggal dan jam pengumpulan tugas yang jelas memberi kerangka waktu yang pasti agar sirkulasi pengerjaan dan penilaian tugas dapat berjalan rapi. Dalam pembelajaran secara daring, tugas dapat berfungsi sebagai sumber nilai utama bagi siswa alih-alih ujian.
2. Ujian
Bukan berarti ujian dapat ditinggalkan setelah diperoleh nilai dari tugas. Ujian tetap dibutuhkan sebagai evaluasi proses pembelajaran yang telah dikerjakan.
Guru tak dapat mengawasi bagaimana siswa mengerjakan ujian di rumah, sehingga diperlukan penyesuaian peraturan ujian. Misalnya, materi ujian disusun agar dapat dikerjakan secara open book. Atau pada sistem daring yang lebih terintegrasi, ujian dapat dikerjakan oleh siswa dari rumah secara real time sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Forum diskusi
Pembelajaran yang terpisah jarak tak harus membuat komunikasi yang biasa terjalin di ruang kelas menjadi terhambat. Ruang kelas bisa berganti menjadi ruang maya dimana forum diskusi antar siswa dan antara siswa-guru dapat terus berlangsung.
Forum diskusi bisa dilakukan melalui aplikasi chatting atau fitur chat pada website kelas. Diperlukan fleksibilitas yang baik dalam membangun ruang diskusi maya agar setiap siswa dan guru dapat terlibat dan berpartisipasi aktif.
Maaf jika ada kesalahan mohon koreksi nya pak,
Terima Kasih
Bagus..
DeleteAda yg menambahkan lagi??
Saya hakimahadilansr izin menjawab pak.
ReplyDelete*Langah-langkah Penyusunan Kompetensi Dasar*
Adapun dalam mengkaji Kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana yang tercantum pada standar isi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/ atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada distandar isi.
-Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
-Pada dasarnya rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak operasional karena setiap kata kerja tindakan yang berada pada kelompok pemahaman dan juga pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk rumusan kompetensi dasar. Sehinggah langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
1) Menjabarkan Kompetensi yang dimaksud, dengan bertanya : “kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar standar kompetensi dapat dicapai?” jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian didaftar baik yang menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilan.
2) Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
Assalamualaikum saya (Dian Nita) izin menjawab pak:
ReplyDeleteCara menyusun kompetensi dasar pada kurikulum 2013 menurut saya, :
- perlunya dilakukan Penilaian Harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
-harus dilakukan Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kurang lebih 2 bulan kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh indikator yg dicapai tersebut.
-Adanya Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan akhir semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Penilan (PH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur kompetensi peserta didik.
Oke..
DeleteUntuk @anastasya sanggahan sedikit. Dari yg saya baca diatas td anda mengatakan literasi Al qur'an tp literasi itu dilakukan pada bulan ramadhan. Tapi pada pembahasan saya tadi literasi pada hari aktif sekolah. Saya mengatakan bahwa ada beberapa sekolah yg saya jumpai real nyata seperti itu. Dan saya membandingkan dengan apa yg saya alami di masa SMA dulu. Tp baik, pendapat nya bisa saya terima. Dan saya ingin tahu sekolah mana yg anda jumpai bahwasannya mereka melakukan literasi al qur'an. Dan td anda mengatakan bahwa banyak yg salah mengira tentang literasi. Saya minta pendapat anda, bagaimana konsep pemikiran anda mengenai literasi tersebut.
ReplyDeleteKepada bapak dan teman-teman yg telah memberikan jawaban saya ucapkan terima kasih:)
ReplyDeleteMaaf saya baru bls pak🙏🙏. Jaringan tri ditmpt saya hilng pak🙏🙏. Saya setuju dengn pndapt teman2.
ReplyDeleteDan saya akan mncoba menjawab pertnyaan bpk dan teman2🙏🙏
Ini saya Hari Dwi Marliansyah pak
Delete