Hukum Like dan Share dalam pandangan Fiqih

A. Latar Belakang
Kemajuan Teknologi Informasi saat ini tak dapat terbendung, dengan teknologi yang semakin modern pun turut memuluskan apa saja, baik dalam membantu kinerja manusia sehingga menjadi efektif dan efesien. Hal ini semakin memperkuat bahwa pengaruh Revolusi Industri Perancis Puluhan tahun Yang lalu semakin merambah dunia Informasi. Berdagang tak perlu bersuara, hanya tinggal Uploud Gambar, beri spesifikasi barang, tampilkan kelemahan dan kelebihan, dan cantumkan harga. Transaksi pun dapat dimulai, mulai dari tawar menawar harga, lokasi toko, hingga pengiriman barang melalui jasa Kurir yang sudah ada dimana-mana dengan berbagai nama.

Ternyata kemajuan Teknologi Informasi ini tidak hanya berheti dalam bidang bisnis semi manual itu. Jasa periklanan juga meraup untung dari ber-seliwernya Web Page yang berpengunjung jutaan orang atau bahkan milyaran orang, Medsos, Youtube, dan lainnya juga menyediakan kesempatan baik itu. Tentunya jika kita melakukannya dengan serius dan Ajek (Continue), istiqomah, gethu. Sebagian orang melakukannya dengan professional, Meng-UpLoad hal-hal yang Inspiratif, dan penuh dengan ilmu dan wawasan baru tentang hal-hal yang lebih dulu dilakukan orang lain. Sehingga Tutorial apapun dapat memberi manfaat hingga cara ngarit suket yang baik pun bisa menjadi hal yang dicari di Youtube. Tentu hal-hal yang sering dicari tersebut memiliki pengunjung yang luar biasa, apa lagi dengan senang hati like, share atau Subscribe bahkan meninggalkan komentar. Semakin banyak yang komen, like, share dan subscribe semakin mudah dicari dan semakin besar peluang untuk tawaran iklan di Akun-nya. SAYANGNYA, ada pihak yang melakukannya dengan tidak professional, mereka ingin banyak mendapatkan pengunjung dengan menampilkan berita atau video yang aneh, kontrofersi, mengundang rasa penasaran, bahkan Hoax hanya ingin meraup banyak komentar karna terjadinya adu mulut, hingga caci maki bahkan perpecahan. Mereka yang tidak bertanggung jawab, menampilkan berita dan Video yang sedang hangat-hangatnya, mulai dari isi ceramah yang di Versus kan dengan ceramah lain-lah. Yang UNTUNG pemilik akun, yang RUGI yang komentar sampai keluarkan urat leher.

Berikutnya bukan berorientasi bisnis, tapi penggiringan opini untuk kepentingan tertentu, baik sosial, politik, ekonomi bahkan Agama. Dulu pernah saya bayangkan bahwa berita itu bagaikan angin yang berhembus dari satu telinga ke telinga yang lain, tanpa ada kepentingan dan tendensi tertentu. Tersampaikan apa adanya, obyektif, dan akurat. Ternyata tidak, benar kata pepatah, menyampaikan Perkataan beda dengan Menyampaikan barang. Kalau barang yang disampaikan ada kemungkinan untuk Berkurang tidak sesuai jumlah awalnya, tapi jarang berlebih. Nah kalau omongan disampaikan ada kemungkinan Berlebih dari semula. Maka kebenaran yang didapat dari si penerima berita menjadi sebuah perspektif, dengan berbagai macam hal yang melatari ke-subjektifitas-an nya.
Nah, ini menjadi permasalahan yang timbul dizaman ini, yang tentunya tidak ada di zaman Nabi. Bagaimana tinjauan fiqh dalam hal Like dan Share sebuah berita tanpa mempertimbangkan dampak positif atau negatifnya saat dibaca atau diterima orang lain.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian Like dan Share
2. Pengertian Berita Hoax
3. Hukum like dan share ditinjau dari hukum islam

C. Pembahasan
1. Pengertian Like dan Share
Dari segi bahasa like dan share sebenarnya berasal dari bahasa Inggris yangas bermakna Sukai (Like) dan Bagikan (Share). Hal ini menjadi istilah yang sangat familiar bagi para pengguna Sosial Media saat ini, apapun berita atau videonya jika pengguna Medsos merasa suka mereka akan segera Click tombol sukai, atau Share jika si-Pengguna Medsos merasa hal ini akan lebih bermanfaat jika di bagikan pada yang lain. Atau bahkan belakangan atas nama dakwah, mereka yang share merasa akan sangat bermanfaat dan mendapatkan pahala di sisiNya jika membagikan isi dakwah tersebut pada yang lainnya, dengan harapan agar yang lain juga berkemungkinan besar mendapatkan hidayah dari yang dibagikan oleh si-pengguna medsos.
2. Pengertian Berita Hoax
Hoax (baca: hoks) adalah sebuah kabar berita, informasi atau berita bohong yang mengandung makna negatif karena kebebasan berbicara dan berpendapat di internet terutama dalam Media sosial dan Blog. Sebetulnya Hoax bertujua untuk membuat atau menggiring opini masyarakat (netizen) untuk membentuk persepsi (hal ini jika ada kepentingan ke arah tersebut). 
Pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, maupun April Mop (Sumber: id.wikipedia.or.id)
Yang menjadi permasalahan adalah, Kebenaran sebuah pendapat atau kebenaran apapun bersifat Subjektif karena pada dasarnya kebenaran hakiki adalah kepunyaan sang pencipta. Minimal tugas manusia adalah mencari kebenaran dengan metode yang benar dan mendekati kebenaran objektif tersebut. Suatu contoh, seorang pencuri dihukum (benar secara hukum). Manusia stidaknya mencari kebenaran dibalik itu dengan berbagai macam metode. Setidaknya hakim perlu tau kondisi ekonomi sang pencuri, kondisi keluarga sipencuri, alasan apa sehingga nekat mencuri, apa yang ia pikirkan saat mencuri dan sebagainya sehingga sang hakim menetapkan hukum yang mendekati kebenaran objektif.
3. Hukum Like Dan Share ditinjau dari hukum islam
Terkadang dizaman ini Diam benar-benar emas, tapi berbicara kebenaran adalah Intan permata. Yang harus di ingat adalah, berbicara yang benar. Sedangkan Benar masih Persepsi. Maka yang perlu diketahui bahwa Persepsi setiap orang berbeda, tergantung dari bagaimana dia meletakkan persepsi saat membaca.
Ada dua kemungkinan, netizen membaca dan menerima berita, atau membaca sebuah tulisan dengan Nada Pribadinya (Bukan nada/gaya bahasa si penulis). Sehingga Tulisan yang dibacanya menjadi Perspektif si Pembaca. Bukan Perspektif si Penulis. Yang Kedua. Si pembaca, membaca dan menerima sebuah berita atau pendapat dengan nada dan gaya bahasa sipenulis dan memahami cara berfikir (kerangka berfikir) si penulis berita, sehingga pembaca benar-benar mendapatkan apa yang ingin disampaikan penulis atas tulisannya.
Nah, kedua hal tersebut diatas akan sangat berbahaya jika Pembaca sama sekali tidak mengetahui siapa yang menulis, bagaimana kerangka berfikir sipenulis, hanya membaca sekilas lalu share, sehingga tidak mengetahui dampaknya pada yang lain. Dan terkadang hanya didorong oleh fanatisme berlebihan.
Seperti yang telah dijelaskan dilatar belakang, bahwa banyak hal yang mempengaruhi seseorang untuk like dan share sebuah berita. dan siapa sebenarnya yang diuntungkan. Terlepas dari itu semua setidaknya pembaca/netizen hendaknya bersikap biasa saja, hindari sikap berlebihan.

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.(Al-Maaida - Ayat 77)

Allah Ta`ala berfirman :
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya, sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Az Zumar : 53)

Maka menjadi sebuah prinsip bahwa segala sesuatu yang berlebihan tidak dibenarkan dalam islam.
Larangan agar tidak menerima begitu saja berita yang didapat. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa netizen sebagai pengguna harus lebih berhati-hati sebelum like dan share sebuah berita seperti yang terdapat dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 6 bahwa perlu bagi kita untuk meneliti dan menyaring sebuah berita yang datang pada kita.
Al Quran surat 49. Al Hujuraat ayat 6 :
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ 
 "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Jadi menurut saya tidak ada alasan untuk membenarkan kebohongan walau untuk tujuan yang benar (misalnya untuk perjuangan Agama), walau banyak yang menyalah artikan perjuangan tersebut.
Logikanya tidak ada sesuatu yang kotor digunakan untuk mencuci sesuatu yang kotor pula agar menjadi bersih. maka bersih yang diimpikan tidak akan pernah terjadi.

Kesimpulan dari Tulisan ini adalah harapan agar kita menghindari untuk berperilaku mudah Like dan Share dikarenakan ada dua kemungkinan dampaknya.
Dampak Positif jika yang dilike dan share sesuatu yang bermanfaat dan dapat melahirkan ilmu pengetahuan baru atau dengan tujuan dakwah agar sipembaca semakin bertakwa dan berakhlak baik dengannya.
Dampak Negatif jika si pembaca atau bahkan sampai Like-share sebuah berita yang belum diketahui kebenarannya, atau bahkan tidak tau siapa penulisnya, kredibelitas penulisnya, maksud dan tujuan penulisnya, sehingga menimbulkan dampak yang negatif bagi sipembaca dan orang lain.

Hindari sikap berlebihan adalah cara yang baik untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini. Dan satu lagi, Jangan menulis atau berkata yang kita sendiri tidak memiliki kemampuan atau pengetahuan dibidang tersebut.


وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً 
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. Al-Isra’ : 36)
Hukum Like dan Share dalam pandangan Fiqih Hukum Like dan Share dalam pandangan Fiqih Reviewed by As'ad on March 13, 2018 Rating: 5

No comments:

Komentar