Hukum Memakai Cincin Kawin Bagi Pria

Memakai cincin kawin dalam budaya Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi. Kebanyakan yang terjadi, cincin yang mereka pakai terbuat dari Emas. Jarang sekali mas kawin atau mahar cincin yang terbuat dari "Mur" baut...hehehe...
Para ulama' sependapat bahkan nyaris tidak terdapat perbedaan pendapat masalah Haram bagi laki-laki untuk memakai asesoris dari emas, baik berupa cincin, kalung, anting, gelang jam maupun asesoris pada pakaian. Begitu juga dengan sutera.
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Ali bin Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dengan sanad hasan).
Lain halnya dengan benda yang diwarnai serupa dengan Emas. Karena pada hakikatnya benda itu bukan terbuat dari emas, hanya saja di beri warna seperti emas. Sebenarnya untuk masalah pemakaian cincin kawin berasal dari budaya barat. Sebagian ulama berpendapat "haram" karena menyerupai orang kafir.
Berdasarkan dasar bahwa Rasulullah pernah bersabda  "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka."
Nah, walaupun begitu kita harus banyak belajar dan mengkaji ulang tentang pemakaian cincin kawin bagi laki-laki. Karena budaya tukar cincin ini bagian dari agama mereka atau sekedar bagian dari kebiasaan yang 'Urf dan bebas nilai. Pernah ngga' kita mendengar hadits Nabawi yang menerangkan bahwa  Rasulullah bersabda: ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi” Bila kita cermati hal tersebut bukan merupakan anjuran untuk tukar cincin, tapi lebih pada pemberian mahar yang di wajibkan kepada si suami, bukan si istri.
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa memakai cincin Emas bagi laki-laki sudah jelas "Haram" dengan dalil yang jelas. Sedangkan tentang cincin selain Emas masih terdapat perbedaan antara para ulama' yang berijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas tentang keharaman memakai cincin yang terbuat dari selain Emas. Wallahu A'lam.....
Hukum Memakai Cincin Kawin Bagi Pria Hukum Memakai Cincin Kawin Bagi Pria Reviewed by As'ad Al-Tabi'in Al-Andalasi on October 23, 2011 Rating: 5

1 comment:

  1. dan satu hal yang paling terpentin cincin adalah sebuah simbol makannya di sebut cincin kawin sendiri memiliki hukum

    ReplyDelete

Komentar