Yohannes Suraja
ASMI Santa Maria Yogyakarta
ABSTRACT
Each diploma program run by department, faculties or institutions of higher
education must be accredited. Therefore, each program must submit accreditation
form to the National Accreditation Board of Higher Education (Badan Akreditasi
Nasional Perguruan tinggi) in accordance with the predetermined procedures. In
the book of diploma program accreditation of 7 January 2010, there are seven
elements of assesment. They are vision, mission, goal and objectives, and
achievements of the strategy; governance, leadership, management sistems, and
quality assurance; students and graduates; human resources; curriculum,
learning and academic atmosphere; financing, facilities and infrastructure, and
information sistem; research, community services and cooperation. Management of
each unit head of the institution of higher education and diploma programs must
focus on the implementation of effective and efficient performance dan their
document. If the leader, officials, lecturers and staff are responsible for
managing intensively and optimally, the results of accreditation may also be
satisfactory.
Keywords : Seven elements of accreditation, management.
A. Pendahuluan
Legalitas penyelenggaraan program studi menjadi aspek penting
untuk diperhatikan semua unsur perguruan tinggi yang terdiri dari badan
penyelenggara, pimpinan perguruan tinggi, para pejabat, dosen dan tenaga
kependidikan di setiap unit kerja perguruan tinggi. Status akreditasi
mencerminkan kualitas lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan dari aspek
komitmen program studi terhadap kapasitas institusional dan efektivitas program
pendidikan. Dalam akreditasi, kualitas manajemen unit pengelola program studi
dan manajemen program studi dilihat melalui standar yaitu tolok ukur yang harus
dipenuhi oleh institusi dan program studi yang meliputi beberapa parameter atau
indikator kinerja yang berkenaan dengan tujuh kelompok unsur yaitu visi, misi,
tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian; tata pamong, kepemimpinan, sistem
pengelolaan, dan penjaminan mutu; mahasiswa dan lulusan; sumber daya manusia;
kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sistem informasi; penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama (BAN-PT, Buku I Naskah Akademik Akreditasi Program Studi
Diploma, Edisi 7 Januari 2010, 8).
Secara legal setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan program
akreditasi program studi yang diselenggarakan. Perguruan tinggi yang program
studinya telah terakreditasi, berarti telah mengantongi salah satu aspek legalitas
dari sekian banyak ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Hasil akreditasi bisa menunjukkan peringkat berbeda-beda gradasinya antar
program studi yaitu A, B atau C, maka dilihat dari tingkatan nilai ini dapat
dikatakan bahwa nilai A menunjukkan ”kesempurnaan” semua unsur penilaian
meskipun tidak berarti bebas dari kekurangan, tetapi program studi yang
mempunyai status nilai hasil akreditasi B dan C memiliki catatan perbaikan
unsur-unsur yang lebih banyak daripada A. Apalagi program studi yang belum memiliki
status terakreditasi, masih harus menunjukkan kinerja dan dukungan data dan
informasi (dokumen, arsip) sebagai alat pembuktian melalui proses evaluasi
akreditasi.
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengingatkan dan membantu setiap
pimpinan perguruan tinggi dan para pejabat yang bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan satu atau lebih program studi diploma, setiap unit kerja
perguruan tinggi dan pengurus program studi diploma, terutama penyelenggara dan
pimpinan perguruan tinggi yang belum dengan jelas memahami dan melakukan tujuh
klasifikasi atau kelompok unsur obyek penilaian akreditasi yang
harus/seharusnya dipersiapkan dan dilakukan sehingga masing-masing mempunyai
dan menunjukkan kinerja terbaik, selain dipersiapkan pula bukti dokumennya
untuk proses akreditasi program studi diploma. Jadi untuk keperluan akreditasi
ini pengelola program studi dan pengurus program studi harus berkiblat pada
perkiraan kinerja yang harus/seharusnya dilakukan dan dicapai selama 1-7 tahun
terakhir sebelum akreditasi, beserta dokumen atau arsip yang berkenaan dengan
unsur-unsur tersebut di atas. Dengan demikian manajemen perguruan tinggi dapat
menjadikan pendekatan akreditasi dalam aktivitasnya sehari-hari, sebagai pola
kerja dan optimalisasi pengembangan manajemen perguruan tinggi.
B. Permasalahan
Tulisan ini memfokuskan pada pembahasan manajemen perguruan
tinggi berdasarkan pendekatan akreditasi sebagai implikasi dari kewajiban
perguruan tinggi melakukan proses akreditasi program studi diploma. Manajemen
perguruan tinggi yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan akreditasi dipandang
sudah memadai, dan apabila betul-betul dapat diterapkan kiranya menjadi
kebiasaan yang baik dari praktik manajemen perguruan tinggi. Berkenaan dengan
fokus manajemen perguruan tinggi pada kebutuhan akreditasi ini, maka
pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab melalui tulisan ini yaitu : kinerja dan
dokumen apa saja yang harus/seharusnya disiapkan? Bagaimana manajemen dilakukan
atas unsur-unsur kinerja setiap unit kerja perguruan tinggi yang menjadi obyek
atau sasaran akreditasi dan dokumen atau arsipnya?
C. Pembahasan
1.
Pengertian Akreditasi
Program Studi
Dalam ”Kamus Besar
Bahasa Indonesia”, edisi baru dari Tim Pustaka Phoenix (2009) akreditasi
diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh
badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat
pembakuan atau kriteria tertentu. Bagi perguruan tinggi termasuk program studi
yang ada di dalamnya, akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sejalan dengan arti tersebut, oleh BAN-PT akreditasi
dimengerti sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program
studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan
standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga
akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan.
Hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi
tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang
dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Jadi program studi yang diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan
tinggi/perguruan tinggi menjadi salah satu obyek akreditasi yang disebut dengan
akreditasi program studi, selain akreditasi institusi perguruan tinggi.
Akreditasi program studi diploma adalah proses evaluasi dan penilaian secara
komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan
program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program
studi dilakukan berdasarkan evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang
terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan
para pakar yang tergabung dalam tim asesor. Bukti-bukti yang diperlukan
termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang diakreditasi,
diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan dan asesmen lapangan tim asesor.
Penetapan akreditasi
dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan,
masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi yang
merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing
(Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Jakarta, 2009, Buku I, hal. ii).
2.
Unsur-Unsur dan
Indikator Penilaian
Unsur-unsur yang
dinilai dalam akreditasi program studi diploma seperti dikemukakan oleh BAN-PT
pada Buku II tentang “Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma”,
tahun 2009 terdiri dari tujuh klasifikasi yaitu :
a. Visi, misi, tujuan
dan sasaran serta strategi pencapaian.
b. Tata pamong,
kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu.
c. Mahasiswa dan
lulusan
d. Sumber daya manusia
e. Kurikulum, pembelajaran,
dan suasana akademik
f. Pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sistem informasi
g. Penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
Penilaian atas visi,
misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaiannya didasarkan pada indikator-indikator
sebagai berikut :
(1) Kejelasan,
kerealistikan, dan keterkaitan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi
(2) Kejelasan rentang waktu dan dukungan dokumen yang berkenaan dengan strategi
pencapaian sasaran.
(3) Pemahaman pemangku
kepentingan internal yaitu sivitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap
visi, misi, tujuan dan sasaran program studi.
Penilaian atas tata
pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu didasarkan pada
indikator-indikator sebagai berikut :
(1) Kredibilitas,
transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, dan keadilan tata pamong dalam
mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan melalui sistem
pengelolaan fungsional program studi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengembangan staf, pengarahan, penawasan, monitoring dan evaluasi terutama
dalam penggunaan sumber daya pendidikan.
(2) Karakteristik kepemimpinan program studi yang mencakup kepemimpinan
operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik yang dilihat dari
visioneritas kepemimpinan dan keefektifan kepemimpinan. Visioneritas
kepemimpinan adalah kemampuan merumuskan dan mengartikulasikan visi yang
realistic, kredibel, menarik tentang masa depan. Sedangkan keefektifan
kepemimpinan adalah kemampuan pimpinan dalam mengarahkan dan mempengaruhi
perilaku semua unsur dalam program studi mengikuti nilai, norma, etika, dan
budaya organisasi yang disepakati bersama serta mampu membuat keputusan yang
tepat dan cepat.
(3) Efektivitas sistem
pengelolaan fungsional dan operasional program studi yang mencakup perencanaan,
pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, operasi, representasi, dan
penganggaran.
(4) Pelaksanaan
penjaminan mutu program studi
(5) Umpan balik untuk
peningkatan mutu proses pembelajaran yang mencakup sumber umpan balik,
keberlanjutan pelaksanaan, dan tindak lanjutnya.
(6) Upaya-upaya yang
telah dilakukan penyelenggara program studi untuk menjamin keberlanjutan
program studi.
Penilaian terhadap
unsur-unsur mahasiswa dan lulusan didasarkan pada indikator-indikator :
(1) Efektivitas
implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan
calon mahasiswa yang bermutu
(2) Prestasi dan
reputasi akademik, bakat dan minat mahasiswa
(3) Tingkat kelulusan
tepat waktu dan persentase dropout atau mengundurkan diri.
(4) Layanan kepada
mahasiswa
(5) Usaha-usaha
program studi mencarikan tempat kerja bagi lulusannya
(6) Evaluasi lulusan
(7) Partisipasi alumni
dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi.
Penilaian terhadap
sumber daya manusia didasarkan pada indikator-indikator sebagai berikut :
(1) Sistem rekrutmen, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian
dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan
(2) Sistem monitoring
dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan
(3) Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional) dan jumlah (rasio dosen mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap
dan tidak tetap (dosen mata kuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau
pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk menjamin mutu program akademik.
(4) Jumlah,
kualifikasi, dan pelaksanaan tugas dosen tidak tetap.
(5) Upaya peningkatan
sumberdaya manusia dalam tiga tahun terakhir.
(6) Jumlah, rasio,
kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran,
analis, teknisi, operator, programer, staf administrasi, dan/atau staf
pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi.
Penilaian atas unsur-unsur
kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik didasarkan pada indikator-indikator
yang terdiri dari :
(1) Kurikulum
kompetensi dan struktur, deskripsi mata kuliah, silabus dan SAP
(2) Pelaksanaan proses
pembelajaran, mekanisme monitoring pperkuliahan, jumlah jam real yang digunakan
untuk kegiatan praktikum/praktek/PKL, mutu soal ujian, peninjauan kurikulum
selama lima tahun terkahir (mekanisme, pihak yang terlibat, dan hasil
peninjauan).
(3) Sistem
pembimbingan akademik, banyaknya mahasiswa per dosen pembimbing akademik,
pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan
perwalian.
(4) Karya/tugas akhir
: bentuk karya/tugas akhir, ketersediaan panduan, rata-rata mahasiswa per dosen
pembimbing karya/tugas akhir, rata-rata jumlah pertemuan/pembimbingan,
kualifikasi akademik dosen pembimbing karya/tugas akhir.
(5) Upaya perbaikan
sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir
(6) Peningkatan
suasana akademik yang meliputi kebijakan tentang suasana akademik, ketersediaan
dan jenis prasarana, sarana dan dana, program dan kegiatan akademik untuk
menciptakan suasana akademik, interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, serta
pengembangan perilaku kecendekiawanan.
(7) Pembekalan lulusan
program studi dengan etika profesi.
(8) Budaya keselamatan
kerja dalam kegiatan praktikum/praktek yang didasarkan pada ketersediaan
pedoman, keefektifan pelaksanaan, dan kelengkapan peralatan.
Penilaian atas
unsur-unsur pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi didasarkan
pada indikator-indikator sebagai berikut :
(1) Keterlibatan
program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/kerja dan
perencanaan alokasi dan pengelolaan dana.
(2) Biaya operasional
dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik
(pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat)
(3) Prasarana ruang
kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja,
pengembangan diri, dan pelayanan akademik.
(4) Akses dan
pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan
pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang
efektif.
(5) Akses dan
pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang
penyelenggaraan program akademik di program studi.
Penilaian atas
penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama didasarkan
pada indikator-indikator sebagai berikut :
(1) Produktivitas dan
mutu hasil penelitian dosen dalam kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama, dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut.
(2) Kegiatan
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa program studi
yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan
jasa/produk kepakaran).
(3) Jumlah dan mutu
kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan
institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program
studi.
3.
Kinerja dan Dokumen
Kinerja
Mempertimbangkan
berbagai klasifikasi unsur penilaian yang menjadi obyek penilaian dalam rangka
akreditasi program studi diploma yang menyeluruh dan lengkap tersebut, maka
setiap kelompok unsur dapat menjadi fokus perhatian pimpinan perguruan tinggi,
para pejabat dan pegawai operasional setiap unit kerja perguruan tingi termasuk
pengurus program studi dalam mengelola institusi perguruan tinggi. Artinya
manajemen perguruan tinggi dapat memfokuskan diri pada tujuh kelompok unsur
tersebut dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Diharapkan dari manajemen yang
terfokus demikian diperoleh kinerja dan dokumen atau arsip yang optimal yang
merupakan catatan kinerja dari setiap peristiwa atau kejadian dalam rangka
melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab setiap unit kerja perguruan
tinggi.
Kinerja (performance,
work performance, job performance) dikatakan oleh Bernardin dan Russell (1993,
379) sebagai ”the record of outcomes produced on a specified job function or
activity during a specified time period” (catatan atau rekaman hasil produksi
daripada suatu fungsi kerja atau aktivitas tertentu selama periode waktu
tertentu).
Cascio (1989, 309)
mengatakan ”performance refers to an employee’s accomplishment of assigned
tasks” (kinerja menunjukkan pada penyelesaian atau pencapaian pegawai atas
tugas-tugas yang ditetapkan).Sedangkan Byars dan Rue (1979, 345) menjelaskan
bahwa ”the word perfomance describes the degree of accomplishment of the tasks
in an individual’s job. It indicates how well the person is fulfilling the requirements
of his or her position, on the basis of results achieved” (kata kinerja
menggambarkan tingkat penyelesaian tugas-tugas pekerjaan individual, yang
menunjukkan seberapa baik seseorang memenuhi persyaratan jabatan/pekerjaan,
berdasarkan hasil yang dicapai).
Pada dasarnya ketiga
pendapat tentang kinerja tersebut memiliki pengertian yang sama, bahwa kinerja
adalah tingkat hasil penyelesaian tugas-tugas yang ditetapkan untuk memenuhi
persyaratan jabatan. Dalam kaitannya dengan studi ini maka dapat dikatakan
bahwa apabila manajemen perguruan tinggi, pimpinan, para pejabat, dosen dan
tenaga kependidikan setiap unit kerja perguruan tinggi dapat memfokuskan
perhatian, kemampuan, dan kemauannya untuk melaksanakan tugasnya masing-masing,
maka kinerja setiap unit kerja akan optimal, di mana pelaksanaan tugas-tugas
yang ditetapkan bagi setiap unit kerja menunjukkan hasil penyelesaian yang dari
segi kuantitas dan atau kualitas memuaskan.
Dari pandangan
administrasi, khususnya dari aspek informasi, dokumentasi dan kearsipan dapat
dikatakan bahwa setiap sistem kerja : input, proses, dan output kerja itu harus
dicatat atau direkam. Oleh karena itu, sesuai dengan pengertian arsip yang
tersurat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh organisasi, perusahaan atau perorangan (Suraja,
2010, 94), maka dalam proses akreditasi program studi, setiap unit kerja yang
mengelola program studi, program studi, dan semua unit kerja yang terkait
selain harus menyajikan, menguraikan dan menjelaskan sistem kinerjanya, juga
diminta menyediakan dokumen atau arsip yang terkait dengan kinerja yang
disajikan. Sebab dokumen atau arsip ini dapat menjadi bukti otentik sistem
kinerja setiap individu, unit kerja atau organisasi dalam hal ini yakni kinerja
dosen, tenaga kependidikan, program studi dan unit kerja lain yang ada di
perguruan tinggi.
4. Perkiraan Kinerja dan Dokumen Kinerja Program
studi
Pada daftar lampiran
Buku IIIA ”Borang Program Studi” disebutkan berbagai dokumen lampiran yang
harus dikirim bersama borang dan lampiran yang harus disediakan program studi
pada saat asesmen lapangan, yaitu : fotokopi SK pendirian program studi;
fotokopi SK izin operasional program studi; fotokopi ijazah dan sertifikat
pendidik dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi;
fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tetap yang bidang keahliannya di
luar bidang program studi; fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tidak
tetap; contoh soal ujian dalam satu tahun terakhir untuk lima matakuliah
keahlian berikut silabusnya; surat paten Haki atau surat pengakuan/penghargaan
terhadap karya dosen atau mahasiswa dari lembaga nasional atau internasional;
dokumen tentang aturan etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan,
sistem penghargaan dan sanksi, serta pedoman dan prosedur pelayanan; dokumen
tentang jaminan mutu; dokumen kuesioner dan hasil kajian proses pembelajaran
melalui umpan balik dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan; daftar
lulusan dalam lima tahun terakhir, termasuk IPK; dokumen pendukung pelayanan
kepada mahasiswa; dokumen pendukung kegiatan yang merupakan upaya program studi
mencari tempat kerja bagi lulusannya; dokumen kuesioner dan hasil kinerja
lulusan oleh pihak pengguna; laporan kegiatan himpunan alumni; pedoman tertulis
tentang sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan
pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan; pedoman tertulis tentang
monitoring dan evaluasi serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan tenaga
kependidikan; bukti tentang kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian,
pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat; bukti kegiatan dosen tetap dalam
seminar ilmiah, lokakarya, penataran, workshop; bukti pencapaian prestasi atau
reputasi dosen; fotokopi bukti keikutsertaan dosen tetap dalam organisasi
keilmuan atau profesi; fotokopi ijazah dan sertifikat tenaga kependidikan;
silabus dan SAP tiap mata kuliah; modul praktikum/praktek untuk setiap kegiatan
praktikum/praktek; dokumen pendukung monitoring perkuliahan; dokumen pendukung
kegiatan peninjauan kurikulum; panduan karya/tugas akhir; pedoman sistem keselamatan
kerja; dan notulen rapat/bukti keterlibatan program studi dalam perencanaan
anggaran dan pengelolaan dana.
Berdasarkan indikator
penilaian yang tersurat pada Buku II tentang “Standar dan Prosedur Akreditasi
Program Studi Diploma”, dan berdasarkan Buku IIIA tentang “Borang Program
Studi” yang disebarluaskan BAN-PT, Edisi 7 Januari 2010, dapat dikemukakan
perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada untuk sistem
akreditasi.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan visi,
misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaiannya, terdiri dari :
a. Dokumen rumusan
visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi, dan diseminasinya kepada dosen,
mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
b. Dokumen rumusan
analisis SWOT, strategi pencapaian sasaran, dan keterangan jangka waktu program
kerja.
c. Kemampuan dosen,
mahasiswa, dan tenaga kependidikan menyebutkan dan memahami hal-hal berkenaan
dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi, akademi/politeknik.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan tata
pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu adalah sebagai
berikut :
a. Kinerja ketatapamongan program studi meliputi sosialisasi, implementasi,
pemantauan, dan evaluasi ketatapamongan, yang dibuktikan pula dengan dokumen
terkait seperti bukti sosialisasi, dokumen evaluasi ketatapamongan. Dokumen
tata pamong meliputi dokumen aturan atau sistem tata pamong, tatacara pemilihan
pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem
penghargaan dan sanksi, pedoman dan prosedur pelayanan administrasi,
perpustakaan, laboratorium, studio;
b. Kinerja
kepemimpinan program studi yang meliputi :
1) Kinerja kaprogram
studi dalam melaksanakan kegiatan operasional yang menunjukkan hasil jabaran
visi, misi ke dalam kegiatan program studi beserta dokumentasinya;
2) Kinerja kaprogram studi tentang pemahaman-nya mengenai tata kerja antar unit
di akademi dan politeknik.
3) Kinerja kaprogram
studi dalam menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik beserta dokumen
terkait sebagai buktinya.
4) Kinerja kaprogram
studi dalam mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur program studi
mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama
serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat, beserta bukti dokumen terkait
seperti notulen rapat kerja.
c. Kinerja sistem
pengelolaan program studi : kinerja kaprogram studi dalam melaksanakan
perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan, representasi
dan penganggaran, beserta dokumen sebagai buktinya.
d. Kinerja penjaminan
mutu program studi
1) Kinerja kaprogram
studi dalam melakukan penjaminan mutu program studi yang mencakup dokumen
rumusan kebijakan, sistem dokumentasi, dan tindak lanjut atas laporan
pelaksanaan penjaminan mutu program studi.
2) Kinerja program
studi untuk mengupayakan peningkatan animo calon mahasiswa, mutu manajemen,
mutu lulusan, pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan, serta upaya dan
prestasi memperoleh dana selain dari mahasiswa; beserta dokumen sebagai
buktinya.
3) Dokumen umpan balik
dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan tentang proses pembelajaran.
4) Dokumen kajian atas
umpan balik dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan tentang proses
pembelajaran.
Perkiraan kinerja dan
dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan mahasiswa dan lulusan
meliputi :
a. Kinerja dan dokumen
mahasiswa :
1) Kinerja rekrutmen
dan seleksi calon mahasiswa beserta dokumennya.
2) Dokumen data
seluruh mahasiswa reguler dan lulusannya dalam lima tahun terakhir.
3) Kinerja atau
prestasi/reputasi mahasiswa di bidang akademik, penelitian, lomba karya ilmiah,
olah raga, dan seni; beserta dokumennya sebagai alat bukti.
4) Dokumen data jumlah
mahasiswa reguler dan jumlah lulusan dalam tujuh tahun terakhir.
5) Dokumen data jumlah
mahasiswa reguler dan jumlah lulusan lima tahun terakhir.
6) Dokumen data jumlah
mahasiswa reguler dan jumlah lulusan tiga tahun terakhir.
7) Dokumen data jumlah
mahasiswa reguler dan jumlah lulusan dua tahun terakhir.
b. Kinerja layanan
kepada mahasiswa : pelaksanaan dan hasil kegiatan yang berkenaan dengan layanan
mahasiswa seperti bimbingan dan konseling, minat dan bakat (ekstra kurikuler),
pembinaan soft skills, beasiswa, dan kesehatan, dan dokumentasinya.
c. Kinerja layanan
kepada lulusan program studi :
1) Pemberian informasi
tentang kesempatan kerja di berbagai instansi pemerintah, swasta kepada mahasiswa/lulusan,
dan dokumennya
2) Pembentukan wadah
untuk pengumpulan informasi tentang kesempatan kerja dan membantu lulusan memperoleh
pekerjaan dan dokumennya
3) Kerjasama dengan
pihak yang memerlukan tenaga lulusan ke kampus untuk memberi penjelasan tentang
kesempatan kerja, dan dokumennya
4) Dokumen sebagai
bukti kegiatan menawarkan kepada pihak-pihak yang dianggap memerlukan tenaga
lulusan.
5) Dokumen kerja sama
antara program studi/jurusan dengan pihak pengguna lulusan.
d. Evaluasi kinerja
lulusan program studi.
1) Dokumen metode,
proses dan mekanisme kegiatan evaluasi kinerja lulusan oleh pihak pengguna
lulusan.
2) Dokumen tindak
lanjut lanjut dari evaluasi kinerja lulusan oleh pihak pengguna lulusan
misalnya dalam hal proses pembelajaran, penggalangan dana, informasi pekerjaan,
dan membangun jejaring.
3) Dokumen hasil
pelacakan evaluasi mengenai jenis kemampuan lulusan seperti integritas etika
dan moral, keahlian atau kompetensi, bahasa Inggris, penggunaan teknologi
informasi, komunikasi, kerjasama tim, dan pengembangan diri.
4) Dokumen pelacakan
waktu tunggu lulusan lima tahun terakhir.
5) Dokumen tentang
data lulusan lima tahun terakhir yang bekerja pada bidang sesuai dengan
keahliannya.
e. Partisipasi alumni
: dokumen program kegiatan alumni selama lima tahun terakhir dan hasilnya untuk
mendukung kemajuan program studi misalnya dalam hal sumbangan dana, sumbangan
fasilitas, masukan untuk perbaikan proses pembelajaran dan pengembangan
jejaring.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan sumber
daya manusia meliputi :
a. Dokumen sistem
rekrutmen, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan
tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan
b. Dokumen sistem
monev sumber daya manusia meliputi :
1) Dokumen sistem
monitoring, evaluasi, dan rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga
kependidikan.
2) Dokumen jejak
kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan.
c. Dokumen yang berkenaan dengan dosen.
1) Dokumen data dosen
tetap dan tidak tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang program
studi.
2) Dokumen data dosen
tetap dan tidak tetap yang bidang keahliannya di luar bidang program studi.
3) Dokumen data beban
kerja/aktivitas dosen tetap dalam bidang pengajaran, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, dan manajemen (dalam SKS)
4) Dokumen data
aktivitas mengajar dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan program
studi dalam satu tahun akademik terakhir.
5) Dokumen data
aktivitas mengajar dosen tetap yang bidang keahliannya di luar program studi
dalam satu tahun akademik terakhir.
6) Dokumen data dosen
tidak tetap program studi.
7) Dokumen data
aktivitas mengajar dosen tidak tetap pada satu tahun terakhir.
d. Pengembangan sumber
daya manasia.
1) Dokumen data
kegiatan tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar, pelatihan,
pembicara tamu dari luar.
2) Dokumen data dosen
tetap yang melakukan peningkatan kemampuan melalui program tugas belajar dalam
bidang yang sesuai dengan bidang program studi.
3) Dokumen data
kegiatan dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi dalam
seminar, lokakarya, penataran, workshop, yang tidak hanya melibatkan dosen PT
sendiri.
4) Dokumen data
pencapaian prestasi/ reputasi dosen dalam pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat.
5) Dokumen data
keikutsertaan dosen tetap dalam organisasi keilmuan atau organisasi profesi.
e. Dokumen data tenaga
kependidikan.
1) Dokumen data tenaga
kependidikan (pustakawan, laboran/teknisi/analis/ operator/programer, tenaga
adminis-trasi, dan lainnya menurut pendidikan terakhir dan unit kerja.
2) Dokumen data
peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan
kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik adalah sebagai berikut :
a. Dokumen yang
berkenaan dengan kurikulum meliputi dokumen rumusan kurikulum, struktur
kurikulum berdasarkan urutan mata kuliah per semester, praktikum/ praktek,
rumusan kompetensi utama, kompetensi pendukung lulusan, kompetensi
lainnya/pilihan lulusan, deskripsi mata kuliah, silabus dan SAP.
b. Dokumen proses
pembelajaran meliputi
1) Dokumen tentang mekanisme
monitoring perkuliahan.
2) Dokumen sarana
monitoring perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa, dan materi perkuliahan).
3) Dokumen rumusan
tentang waktu yang disediakan untuk pelaksanaan real proses belajar mengajar
yang diselenggarakan oleh program studi : untuk teori, praktek, praktikum, dan
praktek kerja lapangan.
4) Dokumen contoh soal
ujian dalam satu tahun terakhir untuk lima mata kuliah keahlian berikut
silabusnya.
c. Dokumen yang
berkenaan dengan peninjauan kurikulum dalam 5 tahun terakhir : rumusan mekanisme,
hasil peninjauan kurikulum.
d. Dokumen bimbingan
akademik meliputi :
1) Dokumen daftar
dosen pembimbing akademik/wali dan mahasiswa bimbingan.
2) Dokumen sistem
(proses) pembim-bingan akademik.
3) Dokumen buku
bimbingan.
4) Dokumen evaluasi
proses bimbingan dari pembimbing dan mahasiswa.
e. Dokumen karya/tugas
akhir mahasiswa meliputi :
1) Dokumen/buku pedoman
karya/tugas akhir mahasiswa.
2) Dokumen rumusan
sistem pembimbingan karya/tugas akhir mahasiswa
3) Dokumen daftar
dosen pembimbing karya/tugas akhir mahasiswa dan mahasiswa bimbingannya
4) Dokumen contoh hasil
karya/tugas akhir mahasiswa
f. Kinerja dan dokumen
perbaikan sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir
meliputi dokumen upaya perbaikan pembelajaran serta hasil yang telah dilakukan
dan dicapai dalam tiga tahun terakhir menyangkut materi, metode pembelajaran,
penggunaan teknologi pembelajaran, cara-cara evaluasi, dan sebagainya yang
dihasilkan dari raker program studi/kelompok dosen mata kuliah.
g. Peningkatan suasana
akademik meliputi
1) dokumen kebijakan
tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik) dan dokumen pendukungnya.
2) Dokumen tentang
ketentuan kepemilikan dan penggunaan sarana, prasarana, dan dana untuk
interaksi akademik.
3) Dokumen ketentuan
program dan kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran di dalam dan di
luar kelas untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif misalnya seminar,
lokakarya, bedah buku, penelitian bersama, pengenalan kehidupan kampus, temu
dosen-mahasiswa-alumni serta hasil yang diperoleh.
4) Dokumen yang
berkenaan dengan interaksi dosen-mahasiswa, antar mahasiswa, antar dosen, dan
hasilnya.
h. Pembekalan etika profesi
bagi lulusan dan dokumentasinya
i. Budaya keselamatan
kerja meliputi
1) Dokumen pedoman
sistem keselamatan kerja.
2) Dokumen pelaksanaan
sistem keselamatan kerja.
3) Dokumen daftar
peralatan dan bahan-bahan yang dipergunakan dalam sistem keselamatan kerja.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan
pembiayaan, sarana, prasarana dan sistem informasi adalah :
a. Notulen rapat bukti
keterlibatan program studi dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana.
Dokumen proses perencanaan, penge-lolaan, pelaporan, dan pertanggung-jawaban
penggunaan dana kepada pemangku kepentingan.
b. Biaya operasional
dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik
(pendidikan, penelitian, dan pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat) : Dokumen
realisasi perolehan dana yang bersumber dari usaha sendiri, mahasiswa,
pemerintah, dan sumber lain selama tiga tahun terakhir.Dokumen realisasi
penggunaan dana untuk pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat (dana operasional) investasi prasarana, investasi sarana, investasi
SDM (dana investasi).Dokumen dana untuk kegiatan penelitian pada tiga tahun
terakhir. Dokumen dana yang diperoleh dari/untuk kegiatan pelayanan/ pengabdian
kepada masyarakat pada tiga tahun terakhir.
c. Prasarana ruang
kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja,
pengembangan diri, dan pelayanan akademik : Dokumen data ruang kerja dosen.
okumen data prasarana : kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang
perpustakaan. Dokumen data prasarana penunujang : tempat olah raga, ruang
bersama, ruang himpunan mahasiswa, poliklinik.
d. Akses dan
pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan
pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang
efektif : Dokumen sarana pelaksanaan akademik berupa buku teks, modul
praktikum/praktek, karya ilmiah, dan jurnal (termasuk CD-ROM).Dokumen daftar
penggunaan sarana untuk proses administrasi, pembelajaran, dan kegiatan
tridharma.Dokumen sumber pustaka di lembaga lain yang biasa
diakses/dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa program studi.Dokumen kerjasama
dengan lembaga perpustakaan lain.Dokumen peralatan utama labora-torium.
e. Akses dan
pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang
penyeleng-garaan program akademik di program studi. Dokumen tentang sistem
informasi dan fasilitas yang dipergunakan program studi untuk proses
pembelajaran.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang harus/seharusnya ada berkenaan dengan
penelitian, pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama adalah
sebagai berikut:
a. Kinerja
Produktivitas dan mutu hasil penelitian dosen dalam kegiatan penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama, dan keterlibatan mahasiswa
dalam kegiatan tersebut. Dokumen dan rekap penelitian dosen yang dibiayai
sendiri, PT, Kopertis, Ditjendikti dan lainnya.Dokumen rekapitulasi judul
artikel ilmiah/karya ilmiah/buku yang dihasilkan selama tiga tahun
terakhir.Dokumen laporan penelitian.Dokumen majalah ilmiah/jurnal/
majalah/koranDokumen karya dosen dan mahasiswa program studi yang memperoleh
pengakuan/ penghargaan wilayah/nasional/interna-sional.
b. Kinerja Kegiatan
pelayanan/pengabdian kepa-da masyarakat oleh dosen dan maha-siswa program studi
yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (ker-jasama, karya, penelitian, dan
peman-faatan jasa/produk kepakaran). Dokumen kegiatan pelayanan/ pengabdian
kepada masyarakat sesuai bidang keilmuan program studi selama tiga tahun
terakhir, yang dibiayai sendiri oleh dosen, PT, kantor Kopertis, Ditjendikti,
dan sumber lain.Dokumen keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat.
c. Kinerja Jumlah dan
mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan
institusi dan dampak kerjasama untuk penyeleng-garaan dan pengem-bangan program
studi. Dokumen daftar instansi dalam negeri yang menjalin kerjasama yang
terkait dengan program studi dalam tiga tahun terakhir beserta dokumen
pendukungnya.Dokumen daftar instansi luar negeri yang menjalin kerjasama yang
terkait dengan program studi dalam tiga tahun terakhir beserta dokumen
pendukungnya.
5. Kinerja dan Dokumen
Kinerja Unit Pengelola Program studi
Unit pengelola program
studi diploma dapat berbentuk jurusan, fakultas, akademi atau politeknik
tergantung program studi diploma itu berada di perguruan tinggi yang berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik atau akademi. Dalam proses
akreditasi terdapat borang yang harus diisi oleh unit pengelola program studi.
Pada daftar lampiran
Buku IIIB tentang”Borang Unit Pengelola Program Studi” diuraikan berbagai
dokumen atau arsip yang harus disediakan unit pengelola program studi diploma
yang terdiri dari : fotokopi SK pendirian unit pengelola program studi diploma;
dokumen renstra dan renop unit pengelola program studi diploma; dokumen SOP
yang terkait dengan tata pamong; dokumen tentang sistem penjaminan mutu di
tingkat unit pengelola program studi; dokumen sistem penerimaan mahasiswa baru
yang mencakup : kebijakan penerimaan mahasiswa baru, kriteria penerimaan
mahasiswa baru, prosedur penerimaan mahasiswa, instrumen penerimaan mahasiswa
baru, dan sistem pengambilan keputusan; dokumen yang terkait dengan perhitungan
masa studi dan IPK lulusan; dokumen yang terkait dengan penyusunan dan
pengembangan kurikulum; laporan keuangan unit pengelola program studi diploma
dalam tiga tahun terakhir; daftar software dan petunjuk penggunaan SIM; hasil
penelitian/laporan penelitian; hasil pelayanan/pengabdian kepada masyarakat;
dokumen pendukung kegiatan kerjasama unit pengelola program studi diploma
dengan instansi dalam negeri; dokumen pendukung kegiatan kerjasama unit
pengelola program studi diploma dengan instansi luar negeri.
Dari buku IIIB tentang
”Borang Unit Pengelola Program Studi” perkiraan secara lengkap kinerja dan
dokumen yang harus diperhatikan, dilakukan atau disediakan oleh unit pengelola
program studi untuk pengisian borang ataupun untuk keperluan verifikasi adalah
sebagai berikut. Perkiraan kinerja dan dokumen yang dimaksud meliputi tujuh
klasifikasi unsur penilaian yang dapat diuraikan sebagai berikut.
Kinerja dan dokumen
visi, misi, tujuan dan strategi pencapaiannya terdiri dari :
a. Dokumen visi, misi,
tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian.
b. Dokumen sosialisasi
visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian.
c. Pemahaman dosen,
mahasiswa, dan tenaga kependidikan tentang visi, misi dan tujuan unit pengelola
program studi diploma.
Kinerja dan dokumen
tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu meliputi :
a. Kinerja dan dokumen
sistem tatapamong di unit pengelola program studi diploma khususnya mekanisme
pemilihan pemimpin.
b. Kinerja dan dokumen
struktur organisasi unit pengelola program studi diploma, uraian tugas, dan
fungsi setiap unit kerja.
c. Kinerja dan dokumen
kepemimpinan mencakup :
1) Kemampuan pimpinan
mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi mengikuti
nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama.
2) Kemampuan pimpinan
membuat keputusan yang tepat dan cepat.
3) Kemampuan
memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasikan visi yang realistis
dan kredibel.
4) Kemampuan
mengkomunikasikan visi, misi dan tujuan.Kemampuan menstimulasi semua unsur
program studi untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan.
5) Kemampuan
memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur perguruan
tinggi.Kemampuan menjabarkann visi dan misi ke dalam kegiataan operasional
program studi.
6) Pemahaman pimpinan
tentang tatakerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi.
7) Kemampuan menjalin
kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.
d. Kinerja dan dokumen
sistem pengelolaan unit pengelola program studi yaitu dokumen sistem
pengelolaan fungsional dan operasional program studi seperti dokumen
perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan,
representasi, dan penganggaran, serta dokumen renstra dan renop.
e. Kinerja dan dokumen
sistem penjaminan mutu unit pengelola program studi diploma termasuk rumusan
standar mutu, dan dokumen laporan pelaksanaan penjaminan mutu program studi.
Kinerja dan dokumen yang berkenaan mahasiswa dan lulusan tingkat unit pengelola
program studi meliputi :
a. Kinerja dan dokumen
istem rekrutmen mahasiswa baru terdiri dari :
1) Dokumen kebijakan
rekrutmen calon mahasiswa baru, kriteria seleksi mahasiswa baru, sistem
pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan mahasiswa baru.
2) Dokumen laporan
pelaksanaan kebijakan rekrutmen calon mahasiswa baru yang berkenaan dengan
pemenuhan kriteria seleksi, jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya
tampung, dan proporsi yang diterima terhadap yang registrasi.
3) Dokumen data
mahasiswa baru reguler, mahasiswa baru transfer, dan total mahasiswa reguler
masing-masing program studi pada lima tahun terakhir.
4) Dokumen pedoman
penerimaan mahasiswa transfer, alasan, kriteria, dan proses pelaksanaan.
b. Dokumen lulusan
yang terdiri dari :
1) Dokumen daftar
mahasiswa yang lulus setiap program studi/semester/ tahun akademik.
2) Dokumen data masa
studi dan rata-rata IPK lulusan mahasiswa reguler.
3) Dokumen kebijakan
tentang masa studi dan IPK kelulusan yang berkenaan dengan aspek kewajaran,
upaya pengembangan dan peningkatan mutu.
Perkiraan kinerja dan
dokumen kinerja sumber daya manusia meliputi unsur dosen dan tenaga
kependidikan, yaitu :
a. Kinerja dan dokumen
yang berkenaan dengan dosen terdiri dari :
1) Dokumen kebijakan
tentang dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap perguruan
tinggi.
2) Dokumen data jumlah
dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi berdasarkan
jabatan fungnsional dan pendidikan tertinggi.
3) Dokumen data jumlah
dosen yang melakukan pengembangan studi lanjut.
4) Dokumen kebijakan
tentang kecukupan, kualifikasi, dan pengembangan karir dosen tetap.
b. Dokumen tenaga
kependidikan terdiri dari dokumen data jumlah tenaga kependidikan : pustakawan,
laboran, teknisi, operator, programer, tenaga administrasi, dan lainnya menurut
tingkat pendidikan terakhir.
Perkiraan kinerja dan
dokumen kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik tingkat unit pengelola
program studi terdiri dari :
a. Dokumen yang
berkenaan dengan kurikulum yaitu dokumen yang berkenaan dengan peran unit
pengelola program studi diploma dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum
untuk program studi.
b. Dokumen
pembelajaran yaitu dokumen yang berkenaan dengan peran unit pengelola program
studi dalam memonitor dan mengevaluasi pembelajaran.
c. Dokumen berkenaan
dengan suasana akademik yaitu dokumen dari unit pengelola program studi tentang
kebijakan suasana akademik, penyediaan prasarana dan sarana, dukungan dana, dan
kegiatan akademik di luar kelas.
Perkiraan kinerja dan
dokumen yang berkenaan dengan pembiayaan, sarana, prasarana, dan sistem
informasi di tingkat unit pengelola program studi terdiri dari :
a. Dokumen pembiayaan
yang mencakup dokumen jumlah dana, jenis dana dan sumber dana selama tiga tahun
terakhir; dokumen penggunaan dana untuk operasional dan investasi; dokumen
penggunaan dana untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma per program studi;
dokumen kebijakan jumlah dana, jenis dana, sumber dana, penggunaan dana,
kecukupan dan upaya pengembangannya untuk unit pengelola program studi dan
untuk kegiatan tridharma program studi.
b. Dokumen sarana
meliputi dokumen kebijakan unit pengelola program studi tentang sarana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berkenaan dengan kecukupan,
ketersediaan, akses, kewajaran, rencana pengembangan dalam lima tahun; dokumen
data sarana yang ada pada semua program studi; dokumen data sarana tambahan
untuk peningkatan mutu penyelenggaraan program tridharma semua program studi
dalam tiga tahun terakhir; dokumen rencana investasi untuk sarana dalam lima
tahun mendatang.
c. Dokumen prasarana
meliputi dokumen daftar prasarana yang dimiliki dan digunakan untuk program
studi; dokumen kebijakan unit pengelola program studi tentang prasarana
mencakup aspek kecukupan, kewajaran, rencana pengembangan dalam lima tahun
mendatang; dokumen data penambahan prasarana untuk semua program studi yang
dikelola dalam tiga tahun terakhir; dokumen rencana investasi untuk prasarana
dalam lima tahun mendatang.
d. Dokumen sistem
informasi mencakup pedoman sistem informasi manajemen dan fasilitas ICT yang
digunakan untuk proses pembelajaran termasuk e-learning, penyelenggaraan
adminis-trasi, dan pemanfaatannya dalam pro-ses pengambilan keputusan dalam
pe-ngembangan institusi; kinerja pengelolaan data untuk keperluan mahasiswa,
jadwal mata kuliah, nilai mata kuliah, transkrip akademik, lulusan, dosen,
pegawai, keuangan, inventaris, pembayaran SPP, perpustakaan, dll secara manual,
dengan komputer tanpa jaringan, dengan komputer melalui jaringan lokal, atau
dengan komputer melalui jaringan luas; kinerja penyebaran informasi dan
kebijakan untuk dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan melalui rapat,
pertemuan, surat, faksimili, telepon, sms, e-mail, mailing list, bulletin dsb.;
dokumen rencana pengembangan sistem informasi jangka panjang dan upaya
pencapaiannya.
Perkiraan kinerja dan dokumen yang berkenaan dengan penelitian, pelayanan atau
pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama tingkat unit pengelola program studi
terdiri dari :
a. Kinerja dan dokumen
penelitian yaitu dokumen kebijakan tentang penelitian sebagai salah satu unsur
tridharma perguruan tinggi, dan kaitannya dengan visi, misi, kecukupan,
kewajaran, dan upaya pengembangan dan peningkatan mutu; dokumen jumlah dan dana
penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap setiap program studi selama tiga
tahun terakhir, dan kinerja penelitian dosen tetap setiap program studi selama
tiga tahun terakhir.
b. Dokumen kinerja
pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat yaitu dokumen kebijakan tentang
pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu unsur tridharma
perguruan tinggi, dan kaitannya dengan visi, misi, kecukupan, kewajaran, dan
upaya pengembangan dan peningkatan mutu; dokumen jumlah dan dana pelayanan atau
pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap setiap program
studi selama tiga tahun terakhir; dan kinerja pelayanan atau pengabdian kepada
masyarakat dosen tetap setiap program studi selama tiga tahun terakhir.
c. Dokumen kinerja
kerjasama dengan instansi lain terdiri dari dokumen kebijakan tentang kerjasama
dengan instansi lain dalam dan luar negeri; dokumen kerjasama dengan instansi
dalam dan luar negeri; dan kinerja kerjasama dengan instansi dalam dan luar
negeri.
6. Manajemen Kinerja
dan Dokumentasi Akreditasi
Berdasarkan asumsi
bahwa unsur-unsur penilaian akreditasi yang berkenaan dengan kinerja dan
dokumennya yang bersifat lengkap dan menyeluruh yang menggambarkan kualitas
manajerial dan operasional perguruan tinggi, maka setiap pimpinan perguruan
tinggi beserta seluruh jajaran pejabat dan pegawainya baik dosen maupun tenaga
kependidikannya, harus/seharusnya menjadikan semua unsur penilaian akreditasi
ini menjadi fokus perhatian praktik manajerialnya. Dengan demikian, berarti
fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, penyusunan
personalia, pengarahan, dan pengawasan (Handoko, 1986 : 26) diarahkan kepada peningkatan
kinerja yang menyangkut ketujuh klasifikasi unsur-unsur penilaian akreditasi
program studi beserta dokumennya, baik yang menjadi tanggungjawab program studi
maupun unit pengelola program studi beserta unit kerja pendukungnya seperti
pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bagian administrasi akademik
dan kemahasiswaan, bagian administrasi umum termasuk sumber daya manusia atau
kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, dan sistem informasi.
Sesuai dengan deskripsi dan penjelasan kinerja yang harus dibuat oleh tim
pengisi borang program studi dan tim pengisi borang unit pengelola program
studi, beserta dokumen/arsip sebagai bukti kinerjanya, maka kedua tim manajemen
dari dua tingkatan manajerial yakni pimpinan unit pengelola program studi dan
pimpinan program studi dalam praktik manajemen haruslah berusaha bekerja dengan
prinsip sinergi, yaitu bekerjasama untuk mencapai hasil kerja yang optimal,
lebih daripada pencapaian hasil kerja apabila hanya diupayakan oleh satu pihak
saja.
Unit pengelola program
studi dan program studi harus berkoordinasi dalam menggerakkan setiap unit
kerja, dosen, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam pelaksanaan sistem
kerja di lingkungan perguruan tingginya. Semua pimpinan, pejabat, dosen, dan
tenaga kependidikan yang bertanggungjawab dan terlibat terhadap perumusan
kebijakan, pelaksanaan kerja, pencatatan atau perekaman segala peristiwa atau
kejadian berkenaan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi
pencapaian; tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu;
kemahasiswaan dan lulusan; sumber daya manusia; kurikulum, pembelajaran, dan
suasana akademik; pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi;
serta penelitian, pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
harus menunjukkan komitmennya secara optimal. Rasa tanggungjawab yang besar
dari semua unsur pimpinan, pejabat, dosen, dan tenaga kependidikan di tingkat
program studi dan unit pengelola program studi terhadap ketujuh kelompok unsur
tersebut akan membuahkan kinerja yang besar pula.
Dilihat dari periode
waktu, kinerja dan dokumen yang harus disiapkan dari ketujuh unsur penilaian
tersebut adalah 1-7 tahun. Ini berarti perguruan tinggi harus memperhatikan
intensitas manajemen dan operasional yang optimal secara berkelanjutan, untuk
memelihara dan meningkatkan kinerja dan dokumen dari tujuh obyek penilaian
tersebut selama 7 tahun berturut-turut. Ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan
praktik manajemen perguruan tinggi, agar optimal pula nilai peringkat akreditasi
program studi yang dikelolanya.
D. Kesimpulan
Terdapat 7 (tujuh)
kelompok unsur yang menjadi sasaran penilaian dalam proses akreditasi program
diploma. Ketujuh kelompok unsur yang dimaksud yaitu visi, misi, tujuan dan
sasaran serta strategi pencapaian; tata pamong, kepemimpinan, sistem
pengelolaan, dan penjaminan mutu; mahasiswa dan lulusan; sumber daya manusia;
kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sistem informasi; penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama. Nilai peringkat hasil proses akreditasi tergantung
pada tingkat kinerja dan keberadaan dokumen-dokumen terkait dengan ketujuh
unsur tersebut. Manajemen perguruan tinggi dapat menjadikan unsur-unsur kinerja
dan dokumentasinya sebagai sasaran fungsionalnya. Untuk mencapai peringkat
nilai tertinggi yang diinginkan, seluruh manajemen perguruan tinggi dapat
melakukan pengelolaan terhadap ketujuh unsur sasaran proses penilaian
akreditasi tersebut secara intensif dan optimal sejak dini. Pimpinan perguruan
tinggi atau unit pengelola program studi diploma, pengurus program studi, para
pejabat, dosen dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan harus terus menerus
memfokuskan diri dalam mengelola kinerja dan dokumen pendukung ketujuh unsur
sasaran penilaian akreditasi untuk mencapai peringkat tertinggi bagi proses
akreditasi program diploma yang menjadi tanggungjawabnya.
DAFTAR PUSTAKA
BAN-PT, Akreditasi Program Studi Diploma, Buku I Naskah Akademik, Edisi 7
Januari 2010, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Jakarta, 2009
----------, Akreditasi Program Studi Diploma, Buku Standar dan Prosedur
Akreditasi Program Studi Diploma, Edisi 7 Januari 2010, Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi, Jakarta, 2009
----------, Akreditasi Program Studi Diploma, Buku IIIA Borang Program Studi,
Edisi 7 Januari 2010, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Jakarta, 2009
----------, Akreditasi Program Studi Diploma, Buku IIIB Borang Unit Pengelola
Program Studi, Edisi 7 Januari 2010, Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi, Jakarta, 2009
Bernardin, John H., Joyce EA Russel, Human Resources Management, An
experiential Approach, Secon Edition, Irwin McGraw Hill Co., 1998
Byars, Lloyd, Leslie W. Rue, Personnel Management : Concepts and Applications,
WB Saunders Co., Philadelphia, 1979
Cascio, Wayne F., Managing Human Resources, Productivity, Quality of Work Life,
Profits, Second Edition, McGraw Hill Book Co., 1989
Handoko, Hani T., Manajemen, Edisi II, BPFE dan LMP2M AMP YKPN, Yogyakarta,
1986
Suraja, Yohannes, “Penyelenggaraan Arsip Perguruan Tinggi menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009” dalam Caritas Pro Serviam, Jurnal
Ilmiah Sosial, ASMI Santa Maria Yogyakarta, ISSN : 1410 4547
Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi baru, Jakarta, 2009
MANAJEMEN PERGURUAN TINGGI BERBASIS AKREDITASI
Reviewed by As'ad Al-Tabi'in Al-Andalasi
on
October 15, 2015
Rating:
No comments:
Komentar